Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/NET |
Jakarta, jurnalistiwa.com - Pemerintah
melalui Kementerian Agama bersama DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp.39.886.009 per jamaah.
Hal tersebut disampaikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu
(13/4/2022).
"Biaya perjalanan
ibadah haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata
per jemaah disepakati sebesar Rp.39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan,
sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan
biaya visa," jelas Menag.
Komponen lain dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah
biaya protokol kesehatan sebesar Rp.808.618,80 per jemaah. kemudian biaya yang
bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar
Rp41.053.216,24 per jemaah.
“Jadi total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haj tahun ini
disepakati sebesar Rp.81.747.844,04 per jemaah,” ungkapnya.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," pungkasnya. (YA)
Posting Komentar