KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Menag-DPR Sepakati Biaya Haji Rp.39,8 Juta Per Jamaah

Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/NET 

Jakarta, jurnalistiwa.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp.39.886.009 per jamaah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4/2022).

"Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp.39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," jelas Menag.

Komponen lain dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah biaya protokol kesehatan sebesar Rp.808.618,80 per jemaah. kemudian biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

“Jadi total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haj tahun ini disepakati sebesar Rp.81.747.844,04 per jemaah,” ungkapnya.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," pungkasnya. (YA)

0

Posting Komentar