KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

IMKK Bidang Advokasi dan HAM, BPD dan Karang Taruna Desa Tanjung Pasar Stop Penambang Pasir Ilegal

Foto: Penyetopan Penambang Pasir/Istimewa
Ketapang, Jurnalistiwa.co.id- Advokasi dan HAM, Ikatan Mahasiswa Kabupaten Ketapang (IMKK) bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Tanjung Pasar dan juga Karang Taruna desa Tanjung Pasar menyetop penambang pasir yang beroperasi di wilayah Tanjung Pasar karena tanpa seizin pihak desa setempat, pada Sabtu, (28/3/2020).

Asran, selaku ketua BPD desa Tanjung Pasar mengatakan izin penambang pasir tersebut sudah salah serta tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"izin penambang pasir tersebut sudah salah, seharusnya surat izin mereka sebelum izin ke provinsi harus mengajukan ke desa kalau desa sudah menyetujui baru di ajukan ke provinsi, setelah surat izin di pegang baru melakukan penambangan" ujarnya.

ia menegaskan kalau penambang pasir tersebut masih melakukan penambangan pasir secara sembunyi maka jangan salahkan kami,kami akan mengambil tindakan.

"kalau penambang pasir tersebut masih melakukan penambangan pasir secara sembunyi maka jangan salahkan kami,kami akan mengambil tindakan" tegasnya.

Ia berharap semoga dari pihak penambang tersebut tidak melakukan penyedotan pasir lagi karena dampak penyedotan pasir dapat membuat tanah di sekitar penyedotan dan perkampungan runtuh.

"kami berharap semoga dari pihak penambang tersebut tidak melakukan penyedotan pasir lagi karena dampak penyedotan pasir dapat membuat tanah di sekitar penyedotan dan perkampungan runtuh" harapnya.

Darmawan, ketua Karang Taruna desa Tanjung pasar mengatakan penambang pasir tersebut harus di berantas karena penambang pasir tersebut bisa merusak ekosistem yang berada di sungai membuat air keruh dan tanah di sekitar penambangan runtuh, kami dari pihak desa sudah dua kali menegur penambang tersebut sedah dua kali dengan ini tapi mereka tidak mengindahkan teguran kami sehingga kalau mereka tetap melakukan penambangan secara diam diam jangan salahkan kami kami akan melakukan tindakan.

"penambang pasir tersebut harus di berantas karena penambang pasir tersebut bisa merusak ekosistem yang berada di sungai membuat air keruh dan tanah di sekitar penambangan runtuh, kami dari pihak desa sudah dua kali menegur penambang tersebut sedah dua kali dengan ini tapi mereka tidak mengindahkan teguran kami sehingga kalau mereka tetap melakukan penambangan secara diam diam jangan salahkan kami kami akan melakukan tindakan" tegasnya.

Penulis: Jakaria Irawan
Editor: Sopian Lubis

0

Posting Komentar