KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Peran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dalam Upaya Mewujudkan Keselamatan Jalan melalui Zero Over Dimensi dan Over Loading di Provinsi Kalimantan Barat

Proses Penimbangan dan Pemeriksaan di UPPKB Siantan
Oleh: Bagus Panuntun Kuncoro Edi*

JURNALISTIWA.CO.ID - Pengoperasian angkutan barang di jalan akhir-akhir ini sangat menarik perhatian masyarakat, hal ini disebabkan karena adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

Tidak berbeda dengan pengoperasian barang di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, hal tersebut juga menjadi perhatian karena dominasi angkutan barang atau transportasi logistik di Kalimantan Barat banyak menggunakan kendaraan barang seperti truk dan pick-up.

Untuk menciptkan resiko kecelakaan di jalan yang disebabkan adanya pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengopersikan alat pengawas yaitu jembatan timbang yang dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pada tahun 2017 pengawasan kendaraan barang di Wilayah Kalimantan Barat tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.5858/AJ.005/DRJD/2018 tentang Penetapan Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia.

Untuk lokasi pengawasan angkutan barang tersebut berada pada 4 lokasi strategi yaitu Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan di Pontianak, Satong di Kabupaten Ketapang, Sintang di Kabupaten Sintang dan Sosok di Kabupaten Sanggau.

Dalam pengoperasiannya, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor wajib melakukan pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi Kendaraan Angkutan barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan Angkutan barang, pemeriksaan dokumen Angkutan barang, pencatatan kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa dan pendataan jenis barang yang diangkut, berat Angkutan, dan asal tujuannya.

Unit Pelaksana Penimbngan Kendaraan Bermotor atau Jembatan timbang tersebut merupakan seperangkat alat penimbang berat kendaraan dengan cara memindahkan kendaraan ke platform yang disediakan, dimana platform berbentuk mirip jembatan, karena itu disebut jembatan timbang.

Setelah kendaraan berada di atas platform, alat dan program pada timbangan akan secara otomatis mengukur dan menampilkan berat kendaraan tersebut pada peralatan komputer yang tersedia di pos operator jembatan timbang.

Pada umumnya, jembatan timbang digunakan untuk mengukur berat kendaraan pengangkut produk-produk atau barang-barang. Tentu saja jembatan timbang tidak hanya digunakan untuk mengukur truk, namun juga dapat digunakan untuk mengukur jenis kendaraan lainnya sesuai kebutuhan.

Lalu apa kegunaan dari jembatan timbang ini? Mengapa berat sebuah truk harus diukur dengan timbangan? Jembatan timbang digunakan secara luas pada berbagai sektor dan memiliki fungsi serta kegunaan tersendiri.

Namun pada umumnya yang diukur adalah berat kendaraan beserta muatannya. Biasanya jenis muatan tersebut merupakan jenis produk yang sulit untuk dihitung satu persatu, sehingga harus dihitung secara massal. Caranya dengan terlebih dahulu mengukur berat truk tanpa muatan, kemudian mengukur berat kendaraan beserta muatannya.

Selain mengawasi dalam hal berat kendaraan dan muatan, UPPKB juga mengawasi dimensi atau ukuran kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tata cara muatan barang yang sesuai dengan ketentuan dan pemeriksaan terhadap administrasi kendaraan bermotor seperti buku uji.

Hal-hal yang sudah dilaksanakan di UPPKB Siantan, Sosok, Sintang dan Ketapang adalah melaksanakan pemeriksaan administrasi kendaraan seperti Buku Uji dan teknik kendaraan seperti dimensi/ukuran kendaraan, tata cara muatan serta kelengkapan kendaraan lainnya.

Namun apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan kendaraan tersebut ditemukan adanya  pelanggaran, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang lalu lintas yang bertugas akan melakukan penindakan pelanggaran (Tilang) dengan memberikan Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan, pemberian Surat Peringatan kepada pengemudi, penurunan terhadap kelebihan barang muatan yang tidak sesuai dengan Berat Jenis yang Diizinkan (JBI), menunda keberangkatan atas kendaraan barang yang melanggar dan memerintahkan kepada pengemudi atau pembantunya pengemudi (crew) untuk melaksanakan transfer muatan kepada kendaraan lain.

Upaya yang telah dilaksankaan oleh petugas PPNS tersebut merupakan upaya mewujudkan program Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yaitu pada tahun 2021 semua kendaraan barang yang beroperasi di jalan harus bebas Over Dimensi dan Over Loading di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Barat ini atau dengan kata lain semua harus sesuai baik ukuran kendaraan, berat maupun tata cara muatanya.

Keberadaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor akan mendukung program Peningkatan Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan dengan Zero Over Dimensi dan Over Loading.

*Mahasiswa Program Pascasarjana Administrasi Publik, Universitas Tanjungpura, Pontianak
1

1 komentar

  • Berbagi Informasi
    Berbagi Informasi
    11 Januari 2020 pukul 20.15
    Terimakasih ilmu nyaaaa
    Reply