KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Pembangunan Birokrasi Indonesia Terabaikan

Ilustrasi/Net

Oleh: Imelda*

Seperti yang kita ketahui banyak masalah kenegaraan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini, tetapi yang paling krusial adalah masalah ‘perilaku birokrasi’ yang terus mengorbankan kepentingan publik. Masalah ini sudah seharusnya menjadi agenda kenegaraan yang mendesak untuk ditangani, karena memiliki dampak negatif jangka panjang yang sangat fatal.

Diakui atau tidak, dulu kita sangat bangga sebagai bangsa Indonesia, namun kini kita mulai merasa ‘rendah diri’ ketika melihat prestasi yang diraih negara-negara tetangga. Ketertinggalan kita diberbagai bidang, konflik sosial yang berkepanjangan, ancaman terorisme  yang menakutkan dan sebagainya, telah membuat kita merasa malu hidup di tengah-tengah masyarakat Internasional.

Indonesia dianggap sebagai negara dengan banyak masalah, lubuk kemiskinan, pengangguran, korupsi, kolusi, nepotisme, kelaparan, gizi buruk, tempat terjadinya gempa, tsunami, banjir, tanah longsor, kecelakaan laut, darat dan udara, dan sebagainya. Bersamaan dengan itu, semakin banyak masyarakat kita yang merespons negatif atau menyatakan tidak puas dengan kinerja birokrasi.

Masyarakat menunjukkan rasa tidak simpatik dengan birokrasi yang sering apatis, tidak berpihak kepada masyarakat, lamban, kurang transparan, cenderung mengambil keuntungan dari setiap  musibah yang melanda negari ini, kurang cerdas dalam menangani berbagai masalah, musibah dan sebagainya. Maka tidak heran kalau birokrasi kita kurang mendapat kepercayaan, dianggap sering membangkitkan amarah bahkan ada yang merasa ditipu. Untungnya masyarakat kita selalu bersabar dan tidak bertindak anarkis menghadapinya.

Sementara, dalam tubuh birokrasi Indonesia sendiri masih bersemayam banyak masalah dan ‘penyakit’ . Misalnya masalah pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota masih belum jelas. Akibatnya banyak Gubernur, Bupati dan Walikota yang bingung menghadapinya. Apalagi menyaksikan kementerian/departeman sektoral mempunyai undang-undang (UU) sendiri yang sering berseberangan dengan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004.

UU Nomor 32 Tahun 2004, pun belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana, sehingga banyak masalah di daerah dibiarkan saja tanpa penyelesaian (Keban, 2008:240). Menurut Keban, banyak provinsi dan kabupaten/kota baru yang dibentuk serta merta tanpa kajian yang objektif, sehingga berdampak menambah beban pemerintah, baik dalam konteks finansial maupun dalam tugas pemerintahan.

Sebagai bangsa yang telah berkomitmen untuk tetap bersatu pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita tidak boleh tinggal diam dan membiarkan semua masalah tersebut menjadi bencana sosial yang sewaktu-waktu dapat meledak. Kita memang harus mengakui kelemahan/kekurangan yang telah kita lakukan selama ini dan berkomitmen mencari solusi untuk memecahkan masalahnya.

Menurut saya, penyebab utama timbulnya  berbagai masalah di atas tidak lain adalah terabainya pembangunan birokrasi di tanah air kita selama ini. Dampaknya kualitas kinerja birokrasi kita semakin merosot, padahal birokrasi adalah pihak yang diberikan kewenangan dan tanggungjawab dalam menjalankan roda pemerintahan guna mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, untuk membenahi situasi dan kondisi kenegaraan yang kita hadapi saat ini, maka pembangunan birokrasi harus menjadi salah satu agenda kenegaraan yang mendesak. Apalagi dari hari ke hari, semakin banyak masalah publik yang timbul. Kalau terus diabaikan, maka kondisi ini tidak saja akan mengorbankan kepentingan masyarakat, namun sangat berpotensi mengancam keutuhan NKRI. 

Selama ini pembangunan birokrasi di Indonesia yang popular disebut ‘reformasi birokrasi’ melalui program desentralisasi, deregulasi dan debirokrasi, penggabungan/penghapusan organisasi, perbaikan sistem kepegawaian, peningkatan kemampuan birokrat, pembenahan manajemen kauangan, informasi dan pelayanan publik dan sebagainya belum menampakkan hasil yang signifikan dalam mengatasi masalah publik.

Contohnya, program desentralisasi yang telah dimulai sejak berlakunya UU Nomor: 5 Tahun 1974, tetapi implementasinya diabaikan begitu saja. Kemudian diberlakukan UU Nomor: 22 Tahun 1999 yang selanjutnya dirubah dengan UU Nomor: 32 Tahun 2004, implementasinya bahkan belum jelas, masih diabaikan. Padahal diakui bahwa desentralisasi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas negara (Naisbitt, 2006).

Penggabungan atau pembentukan unit atau organisasi baru dalam rangka peningkatan kinerja birokrasi sering dilakukan, tetapi evaluasi apakah penggabungan atau pembentukan itu bermanfaat atau tidak, cenderung diabaikan. Penempatan pejabat birokrasi seringkali mengabaikan prinsip the right man on the right place. Kajian-kajian atau rekomendasi akademik dari bebagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian selama ini cenderung diabaikan, dan masih banyak contoh masalah yang lainnya.

*) Mahasiswi Ilmu Administrasi Publik, FISIP, Universitas Tanjungpura Pontianak
Posting Komentar

Posting Komentar