KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Untuk CPNS Tahun 2019 Akan Semakin Meningkat Tinggi

Foto: Ilustrasi/Net
Pontianak, Jurnalistiwa.co.id- Di masa sekarang ternyata gaji seorang PNS sudah mengalami begitu banyak suatu perubahan sehingga pada tahun 2019 sekarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berlomba-lomba dalam mendafatarkan diri mereka. Setiap tahun, banyak sekali masyarakat yang ingin sekali mendaftarkan diri menjadi ASN melalui seleksi CPNS 2019. Tetapi akankah sesuatu yang beruntung akan senantiasa selalu ikut dalam meraih apa yang diimpikan tersebut? Semua masyarakat memang sangat antusias sekali mengenai hal ini. Dikatakan bahwa PNS akan dijamin oleh negara sendiri. Lalu yang sebenarnya menjadi pertanyaannya adalah berapakah gaji PNS pada tahun 2019?

Adapun rincian terbaru dari gaji yang akan diterima oleh PNS bagi mereka yang memang sudah lulus seleksi di CPNS 2019 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikatakan bahwa, besarnya gaji PNS seperti halnya tunjangan pensiun, uang makan, uang untuk keperluan selama dinas, uang untuk keluarga dan lain-lain. Gaji PNS seperti tunjangan, uang makan, uang untuk keperluan dinas, dan serta yang lulusan SD dikatakan bisa mendapatkan gaji sebesar 2,6 juta.

Dari berbagai golongan dalam ASN ini terdiri dari 4 golongan, yang mana golongan I; golongan I ini biasanya memang diperuntukan bagi PNS yang berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bisa dijabarkan kalau golongan IA; gaji pokoknya sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, golongan IB; gaji pokoknya sebesar  Rp 1.704.500-Rp 2.474.900, golongan IC; gaji pokoknya sebesar  Rp 1.776.600-Rp 2.557.500, golongan ID; gaji pokoknya sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500. lalu lanjut untuk golongan II; PNS yang berada digolongan II ini diperuntukan yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III. Golongan IIA; gaji pokoknya sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600, golongan IIB; gaji pokoknya sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300, golongan IIC; gaji pokoknya sebesar Rp 2.302.800-Rp 3.665.000, golongan IID; gaji pokoknya sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Kemudian untuk golongan III; gaji dari golongan III dan IV yang memang diperuntukan bagi orang yang lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), maka dari itu gaji pokok yang berada di golongan III dan IV ini lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok golongan I dan II. Berikut rincian gaji pokoknya IIIA; gaji pokoknya sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400, golongan  IIIB; gaji pokoknya sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.500, golongan IIIC; gaji pokoknya sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400, golongan IIID; gaji pokoknya sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000. Lalu yang terakhir, yaitu gaji pokok dari golongan IV; golongan IV merupakan golongan gaji pokok yang tertinggi di PNS dari I sampai III. Berikut rincian gaji pokok dari golongan IVA; gaji pokoknya sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000, golongan IVB; gaji pokoknya sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500, golongan IVC; gaji pokoknya sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900, golongan IVD; gaji pokoknya sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700, golongan IVE; gaji pokoknya sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Menurut uraian dari gaji pokok diatas, PNS sebenarnya juga mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah, yaitu seperti tunjangan kinerja saat menyelesaikan suatu pekerjaan. Memang, PNS memiliki gaji tidak sebesar karyawan-karyawan yang bekerja di sektor swasta pada umumnya, dan bahkan PNS yang sudah mengabdi selama puluhan tahun juga masih mendapatkan gaji pokok yang memang terbilang kecil. Sebenarnya, hal tersebut memang tidak mempengaruhi sama sekali karena dalam tunjangan kinerja PNS sendiri, itu tergantung lagi bagaimana pegawai bisa mendapatkan hasil yang terbilang bagus untuk bisa mendapatkan tunjangan yang diinginkan. Kalau misalnya ada hasil kinerja dari PNS tersebut yang kurang memuaskan, maka hal tersebut juga akan mempengaruhi tunjangan kinerjanya yang akan mengalami penurunan.

Adapun membahas tunjangan kinerja di tiap kementerian memiliki suatu besaran yang berbeda-beda dari yang lainnya. Karena tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Maka dari itu, hal tersebutlah yang membuat daya tarik bagi para calon yang mengikuti tes CPNS 2019. Ada bebrapa kementerian yang memang memiliki tunjangan kinerja yang besar yaitu seperti kementerian keuangan (kemenkeu) merupakan yang paling besar dari yang lainnya. Dalam aspek pegawai di kemenkeu ini tunjangan untuk pegawai yang berada di kelas paling bawah atau kelas jabatan 1 besaran tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar Rp2.575.000. sementara untuk pegawai yang kelas tertinggi atau kelas jabatan 27 akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 46.950.000. Lalu, ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, memiliki persamaan dalam memformulasikan tunjangan kinerja para pegawai.

Yaitu seperti pegawai dengan jabatan rendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.531.250. sedangkan pegawai yang jabatannya lebih tinggi mendapatkan tunjangan sebesar Rp 33.240.000. Informasi resmi terkini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), para pendaftaran CPNS 2019 bisa membuka portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar bisa mendaftarkan diri secara online dengan melengkapi keseluruhan  persyaratan yang telah tersedia di laman web tersebut. Hal tersebut bagus untuk menghemat tenaga para pelamar yang akan mendaftarkan diri tanpa perlu datang ketempat pendaftaran dengan mengantri, karena dengan itu pelamar bisa melengkapi dokumen-dokumen dengan lengkap yang diminta.

Baru-baru ini ada berita yang menyatakan bahwa adanya update link dan formasi untuk 32 kementerian. Dalam porses rekrutmen untuk CPNS 2019 hingga kini masih berjalan, beberapa kementerian sudah mengumumkan formasi,tahapan rekrutmen, serta jadwal yang disediakan. Telah diinfokan bahwa pendaftar CPNS 2019 sekarang sudah mencapai angka 3,2 juta orang tetapi kemungkinan akan mengalami pelonjakan pendaftaran lagi, dalam hal tersebut Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara rutin menyampaikan pengumuman dan data terbaru mengenai proses berlangsungnya pendaftran untuk CPNS 2019. Namun, dari jumlah data tersebut jumlah pendaftar baru mencapai 1.852.618 pelamar CPNS tahun 2019, dan hanya 962.808 pelamar saja yang baru menyelesaikan langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran sampai pada tahap submit. Dikatakan juga, angka untuk para calon pendaftar memang sudah naik melampaui akun sebesar 337.660 orang jika dibandingkan pada selasa (19/11/2019). Dan jumlah pelamar yang telah memasukan formulir naik sebesar 400.011 orang.

Para CPNS 2019 yang memang sudah siap dan yakin dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan telah mengisi formulir dengan baik dan benar untuk sesegera mungkin melakukan submit dan jangan menunggu sampai batas akhir waktu dalam proses. Karena akan menimbulkan dampak penumpukan pendaftar serta dapat memperlambat dalam mengakses portal web yang telah disedikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebaiknya untuk para CPNS 2019 harus segera mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar bisa segera memilih instansi kementerian yang ada. Memang, aka nada beberapa instansi yang akan segera menutup pendaftaran walaupun kemungkinan calon pelamar yang lain masih menunggu dibukanya pendaftaran dari instasi lainnya yang menjadi tujuan, maka dari itu banyak yang menunda waktu untuk segera mungkin melakukan submit formulir pendaftran.

Berikut 32 instasi yang telah memngumumkan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada lingkungan pusat dan daerah :
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
2. Kementerian Agama (Kemenag)
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-KB)
6. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
7. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpur)
9. Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham)
10. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
11. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
12. Kementerian Pertanian (Kementan)
13. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA)
15. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
16. Kementerian ATR/BPN
17. Kementerian Desa PDTT
18. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)
19. Kementerian ESDM
20. Kemenko Maritim
21. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22. Kementerian Sosial (Kemensos)
23. Kementerian Sekretariat Negara
24. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
26. Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional
27. Kementerian Pertahanan
28. Kemenko Perekonomian
29. Kemenko PMK
30. Kemenko Polhukam
31. Kementerian Koperasi dan UKM
32. Kemennterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Jurnalizen: Fitri Wahyuni/Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik UNTAN
Editor: Sopian Lubis

0

Posting Komentar