KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Kesehatanmu Kini Berada di Tangan Siapa?

Photo: Istimewa/Net

Oleh: Leles Suriyani*

jurnalistiwa.co.id - Rujukan Badan Penyelengagara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berubah pasien yang biasa mendapat rujukan ke Rumah Sakit besar (kelas A dan B) kini harus berjenjang dari kelas C dan D perubahan peraturan itu tentu tidak boleh merugikan pasien

Kualitas layananpun tidak boleh menurun akibat perubahan di atas karena pasalnya mereka telah membayar dengan sejumlah uang untuk menjamin kesehatanya.

Terkadang pemegang kartu BPJS seringkali terpinggirkan oleh sistem birokasi Rumah Sakit saat memeriksakan kesehatan ke Rumah Sakit. Rujukan misalnya, akan ditanya  apakah umum atau BPJS, kata kunci itu tampaknya berlaku di semua Rumah Sakit

Saat seorang pasien menyebut "Kami pasien BPJS Kesehatan maka rumah sakit akan dengan semangat menyatakan bahwa kamar sedang penuh tidak ada kelas bagi pasien kelas A dan B

Namun sebaliknya jika menyebut, “Pasien Umum maka pasien tersebut akan segera ditanggani dengan siggap seakan semua kamar yang tadinya penuh kembali sepi tanpa pasien. Rumah Sakit mempersilahkan kepada mereka yang mau membayar secara langsung tanpa melalui BPJS.

Rumah Sakit butuh uang cash dari pada pembayaran BPJS yang juga seringkali tidak berpihak pada penyelenggara kesehatan. Lebih lanjut, saat seorang menyebut pasien umum yang berarti mereka harus menyediakan biaya Rumah Sakit sendiri tanpa di tanggung oleh pemerintah, pelayananyapun berbeda.

Perawat maupun dokter akan dengan sigap mencarikan jadwal konsultasi pasien merekapun dengan akan mudah mengatur semua hal, sehingga orang sakit atau pasien menjadi nyaman.

Hal ini berbeda dengan pasien yang telah menyebut dirinya tertanggung oleh BPJS Rumah Sakit akan menjelaskan dengan seribu satu alasan bahwa dokter sedang pergi, sedang sibuk dan antriaan pasien BPJS sudah habis

Pasien BPJS akan dapat ditangani sesuai janji yang bisa memakan waktu satu bulan lebih itu hanya untuk janjiaan dengan dokter, belum pemeriksaan pengobatan dan seterusnya

Apakah mereka tifdak berfikir bahwa saat seorang sakit, maka seakan ajal sudah akan menjemput? Apakah kesakitan yang mereka derita bisa ditunda khususnya bagi yang tidak mampu atau miskin, dapat ditahan hingga satu bulan lagi?

Oleh karena itu tidak jarang pasien miskin haris kembali kerumah dan senlmbari berdo'a agar malaikat maut belum saatnya mencabut nyawanya

Defisit, pelayanan terhadap pasueen BPJS Keshatan yangbkian timpang ini seakan seirama dengan apa yang dialami oleh perusahaan tersebut konon hingga saat ini BPJS kesehatan defisit hinga RP. 16 triliun. Defisit ini adalah yang tertinggi sejak 2014  yang mencapai RP. 8,5 triliun konon besarnya defisit itu karena banyak nya pasien yang menunnggak membayar  iuran bulanan. Benarkah demikian?

Apakah pasien yang menungak bisa menggunakan haknya untuk jaminan kesehatan? Bukankan sudah banyak aturan bagi penunuggak harus melunasi dananya dan berbagai aturan dan persyaratan lainya.

Defisit besar itulah yang konon menjadikan rumah sakit rujukan terutama rumah sakit swasta seakan-akan enggan melayani pasien BPJS Rumah Sakit Swasta terus membatasi jumlah pasien BPJS karena alasan klaim mereka yang tak di bayar oleh pemerintah

Mungkin pilihan itu benar bagi pengelola rumah sakit swasta pasalnya mereka harus menanggung semua biaya sendiri jika klaim kepada BPJS tidak dibayarkan dengan syarat administrasi yang ribet bisa jadi rumah sakit akan tutup

Kondisi ini yang kabarnya mendorong  pemerintah untuk turun tangan mengurai defisit yang dikelola ileh BPJS pemerintah melalui kementriaan keuangan akan menalangi dfisit BPJS bahalan presiden jokowo Dodo marah karana persoalan BPJS yang tak kunjung usai

Kondisi tersebut semakin menjadi bukti betapa nyawa manusia di indonesia dipertaeuhkan dalam urusan pelayanan kesehatan. Nyawa manusia merdeka seakan mudah saja siganti dengan kebajikan yangbtak pernah memihak orang miskin

Orang miskin sekali lagi selayaknya memang tidak sakit. Cukuplah orang kaya saja yang sakit.karena mereka mempunyai sejumlah uang untuk membayar jasa layanan rumah sakit. Cukuplah orang miskin dirawat dirumab atau dengan pengobatan tradisianal lain semisalnya.

Sebuah praktik masyarakat kuno, yang mungkin akan menjadi alternatif ditengah ketidak berpihakan pemerintah terhadap orang miskin saat sakit rumah sakit sebagai institusi modern pendobrak kemapanan masyarakat yang telah percaya terhadap dukun untuk penyembuhan kini menjelma menjadi jadi dikalangan masyarakat awam. Atau bisa menjadi monster yang menakutkan

Monster itu siap memangsa orang miskin yang tak kuat membayar atau mereka yang berbekal kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) kartu yang konon dapat menjadi obat mujarab bagi persoalan kebangsaan kini seakan tidak ada gunanya lagi.

Kartu itu hanya sekedar hiburan bagi mereka yang telah tertimpa kesusaha kartu itu tidak akan pernah sakit untuk menaklukan rezim pengelolaan kesehatan.

BPJS kesehatan sebagai solusi sudah tidak dapat diandalkan menangani dan menanggung biaya penyembuhan BPJS Kesehatan sebagai harapan terwujudnya masyarakat yang sehat. Keadilan bagi semua seakan lunglai menghadapi dirinya sendiri bagaimana mereka akan menyelamatkan orang lain ditengah kondisi BPJS Kesehatan yang sudah berada di waktu ajal.

Perubahan status. Rumah Sakit dan berjenjangya mekanisme rujukan hanya akan semakin memperkeruh keadaan.orang miskin akan tetap berjuang dengan kesakitan yang diderita di tengah ketidakmampuaan pemerintah menyelamatkan jiwa manusia

Orang miskin tetaplah manis sebagai jualan politik, tetapi terasa pahit saat mereka harus  berhadapan dengan mekanisme rujukan rumah sakit, pemerintah perlu merekonstruksi BPJS Kesehatan penataan kelembagaan dan pengelola tampaknya perlu menjadi agenda terdekat BPJS kesehatan perlau tetap menjadi penolong bagi mereka yang sedang sakit dan susah

Orientasi layanan prima perlu menjadi modal utama proses rekonstruksi itu jangan sampai orang miskin menjadi korban akibat kelalaian dan kesalahan pengelolaan layanan masyarakat tersebut

Pemerintah berkewajiban menjamin.semua itu sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (2) "Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuaan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama mencapai persamaan dan keadilan".

Ditegaskan lagi dalam pasal 34 ayat (2) "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Penulis Adalah Mahasiswa PGMI IAIN Pontianak
0

Posting Komentar