Ilustrasi/Net |
Oleh: Albi Rosadi Romdhoni
Belakangan ini di bagian belahan dunia lain, yakni dunia maya dihebohkan oleh salah satu hastag viral dengan nama oldchallenge atau agechallenge. Challenge kali ini adalah dengan mengubah foto yang semula biasa saja menjadi terlihat tua menggunakan aplikasi yang bernama FaceApp.
Banyak sekali dari pengguna media sosial yang ikut meramaikan hastag ini, termasuk juga artis dan tokoh-tokoh terpandang. Sampai akhirnya muncul ‘fatwa dadakan’ yang mengharamkan penggunaan aplikasi FaceApp yang katanya dapat merubah ciptaan Allah.
Pengharaman tersebut bermula dari munculnya artikel yang menggunakan dalil Al-Qur’an sebagai landasannya, yaitu dalam potongan surah An-Nisa ayat 199 yang artinya, “....Dan akan kusuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Lalu apakah benar ayat tersebut termasuk juga didalamnya mengubah atau mengedit foto menjadi tua?
Perlu diketahui di dalam kitab Tafsir Al-Jalalain karangan imam Jalaluddin Muhammad bin Ahmad dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As-Suyuthi, juga di dalam kitab Tafsir Al-Wajiz Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, bahwa maksud dari mengubah ciptaan Allah berarti mengubah agama Allah (Islam) menggantinya dengan kekafiran, menghalalkan apa yang diharamkan, dan mengharamkan apa yang dihalalkan. Ada pula yang menafsirkan dengan “mengubah penampilan fisik”, disebabkan karena terdapat sikap tidak suka dengan ciptaan Allah dan mengkritik kebijaksanaan-Nya, mengaggap bahwa apa yang dibuat dengan tangan mereka lebih baik daripada ciptaan Allah.
Berhubungan dengan tafsiran yang kedua, Rasulullah SAW. bersabda di dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim yang artinya, “Allah melaknat wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis, dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah meribah ciptaan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim). Hanya saja dalam hal ini tidak semua ‘mengubah ciptaan Allah’ itu diharamkan, seperti contoh melubangi telinga bagi wanita, operasi bibir sumbing karena untuk menutupi aib yang memalukan, membuat kaki atau tangan palsu bagi yang tidak memiliki keduanya, dan lain sebagainya dengan tujuan bukan untuk ‘menyaingi’ atau ‘mengkritik’ ciptaan Allah.
Mengenai mengubah foto menjadi tua, Buya Yahya berkomentar dalam ceramahnya, “ini bukan termasuk merubah ciptaan Allah, hidung jadi begini, membuat tato, itu yang jelas haram karena merubah ciptaan Allah. Dan yang itu bukan, karena yang dirubah bukan tubuh tapi foto. Sebagian mengatakan itu merubah ciptaan Allah, ya gak, wong yang dirubah fotonya bukan orangnya.” Setelah itu menurut beliau bahwa sebenarnya merubah foto itu tidak ada hukumnya, kecuali dua, yang pertama adalah dengan niat untuk berbohong atau nipu orang, “ini dosanya kan nipu bukan karena gambar, wong gambar anda dirobek juga gak ada masalah, hidungya dicopot juga gak ada masalah. Tapi akan jadi haram kalau satu untuk membohongi orang” kata Buya Yahya.
Yang kedua menurut beliau adalah untuk menyakiti orang. Seperti contoh ada teman posting foto pernikahan dengan isterinya, tapi diambil lalu diubah jadi tua. Dan lagi-lagi yang haram itu bukan fotonya, tapi menyakitinya. Terakhir kata beliau, “jadi asalkan bukan untuk nyakiti orang, membohongi orang, itu wajar saja. Foto matanya dikasi item, dicat, ya itu urusan anda, wong itu foto anda sendiri.”
Adapun jika fatwa itu dengan niat untuk berhati-hati, menurut saya boleh-boleh saja. Akan tetapi semuanya tergantung niat kita masing-masing. Seperti yang dikatakan teman saya Ummi saat kita berdiskusi tentang aplikasi FaceApp, “Benar sih hati-hati, sama simbol yang agak anu. Tapi yah selama kite ndak bertujuan ke negatif-negatif ndak lah masalah.”
Pontianak, 27/07/2019.
Posting Komentar