Pontianak, jurnalistiwa.co.id - PBHK menyelenggarakan workshop pelatihan sistem pengaduan palayanan publik (SP4N-LAPOR)
dan sistem palayanan publik (SIPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah
Kota Pontianak. Melalui
program optimalisasi penggunaan
LAPOR,SIPP,
open data dan e-lerning, kode etik aparatus sipil negara (ASN)
melalui teknikal asistensi kepada instansi/lembaga dan kampanye
publik atas dukungan usaid-cegah, yappika dan pattiro. Kegiatan ini disellenggarakan selama 4 hari mulai tanggal
16-19 September 2019, bertempat di Aula Kantor Wali Kota Pontianak. 2 hari
untuk LAPOR dan 2 hari untuk SIPP.
Khairuddin Zacky, SH Direktur Eksekutif Perkumpulan
Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK), mengatakan tujuan dari sistem SP4N-LAPOR!, penyelenggara dapat mengelola laporan
dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan
baik. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam
penyampaian laporan dan mengingkatkan kualitas pelayanan publik. Meningkatkan
pemahaman peserta tetang SP4N-LAPOR!.
“Meningkatkan
kapasitas peserta tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara
Terpadu. Membangun komitmen bersama untuk mengimplementasikan mekanisme
pegelolaan pengaduan pelayanan publik secara baik yang berorientasi pada
penyelesaian pengaduan.Menyusun Rencana Tindak Lanjut terkait pengeloaan
pengaduan pelayanan publik,” tuturnya.
Khairuddin Zacky menambahkan, sementara
untuk SIPP bertujuan agar terjadi peningkatan
kapasitas dan pemahaman ASN tentang SIPP dan pelayanan publik. Pelatihan ini
juga penting, karena dapat meningkatkan kapasitas ASN dalam mengoperasikan SIPP.
Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan agar ASN dapat secara proaktif
menginput seluruh jenis informasi layanan publik di setiap organisasi perangkat
daerah (OPD) dan unit layanan di daerah.
“Meningkatkan
pemahaman peserta tentang SIPP.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam
mengoperasikan aplikasi SIPP.
Membangun komitmen bersama untuk mengimplementasikan dan mengoptimalkan
aplikasi SIP. Menyusun Rencana Tindak Lanjut terkait tahapan kegiatan
penggunaan aplikasi SIPP,” pungkasnya.
Sumber:
Rilis
Editor
: Sukardi
Posting Komentar