Mahasiswa Kalbar Desak Revisi RUU P-KS
Sukardi (Adi TB)
... menit baca
Dengarkan
Pontianak, jurnalistiwa.co.id - Pada Jumat 20 September 2019, Aliansi Mahasiswa Perempuan Kalbar yang dipelopori oleh BEM UNTAN melaksanakan aksi untuk RUU P-KS.
Beberapa kegelisahan yang masih dirasakan di dalam RUU ini menggerakkan mahasiswa untuk menyuarakan, maka dengan ini Aliansi Mahasiswa Perempuan Kalbar bersepakat untuk menuntut anggota dewan agar menunda pengesahan RUU P-KS.
Beberapa poin tuntutan yang menjadi alasan agar ditundanya pengesahan RUU P-KS ini adalah:
1. Pasal Multitafsir
Pasal multitafsir yang selama ini menjadi polemik masih terkandung di dalam RUU P-KS, dan kekhawatiran akan makna multitafsir ini haruslah di tuntaskan untuk mencapai tujuan baik bersama
2. Menyimpang dari ajaran agama di Indonesia
Dikarenakan adanya multitafsir dan belum komprehensif nya maksud dari kekerasan seksual , menyebabkan adanya kemungkinan kemungkinan pengertian yang justru melanggar norma agama
3. Di tinjau dari beberapa Analisis Sudut Pandang
a) Sudut pandang hukum
Aturan yang mengatur tentang HAM sudah memiliki Undag - undang tertentu
b) Sudut Pandang Peran Keluarga
Seharusnya peran keluarga menjadi langkah yang bisa di ambil untuk menjadi solusi di dalam kekerasan seksual, namun di RUU ini justru menghilangkan peran tersebut
c) Sudut Pandang Adat Istiadat
Indonesia yang merupakan negara berjuta budaya dan adat istiadat, dan diantaranya begitu kentara seperti Minangkabau, Melayu, dan lainnya, memiliki standar aturan dan pedoman dalam berkehidupan bermasyarakat, dan RUU ini di anggap memiliki makna yang justru akan semakin memudarkan nilai nilai budaya seperti itu
Maka para Aliansi Mahasiswa Perempuan Kalbar mendesak dewan agar merevisi RUU P-KS karena belum layak untuk dipergunakan dan ditetapkan.
Penulis: Rosi
Editor : Sukardi
Sebelumnya
...
Selanjutnya
...
Posting Komentar