KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

BEM Hukum Se-Kalbar Keluarkan Pernyataan Sikap: #SAVEKPK

Istimewa

Pontianak, Jurnalistiwa.co.id - Bertempat di Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Rabu (11/9/19), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum se-Kalimantan Barat berkumpul membahas perihal polemik pelemahan KPK yang dinilai terjadi secara terstruktur.

Pelemahan tersebut yaitu tentang Polemik Revisi UU KPK, Revisi UU KUHP dan pemilihan calon pimpinan KPK sebagai salah satu bentuk ancaman bagi masyarakat dan peluang untuk elite politik agar tercapainya kepentingan-kepentingan terselebung.

Maka dari itu, BEM se-Kalimantan mengeluarkan Pernyataan Sikap #SAVEKPK sebagai berikut:

1. Mengutuk keras pihak-pihak yang berusaha untuk melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
2. Menolak Revisi UU KPK

  • Independensi KPK terancam
  • Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  • Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  • Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
  • Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  • Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  • Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
  • Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
  • KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
  • Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

3. Meminta/Mendesak Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk tidak menandatangani usulan RUU KPK
4. Meminta/mendesak DPR RI Untuk memilih Pimpinan KPK yang berintegritas
5. Mengimbau kepada masyarakat dan mahasiswa untuk terus bergerak memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya memberantas Korupsi di Indonesia

Pernyataan sikap ini ditandatangani BEM Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Fakuktas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak. R/L
Posting Komentar

Posting Komentar