KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Gubernur Beri Intruksi Kibarkan Bendera Setengah Tiang 28 Juni

Surat Edaran Gubernur Kalbar
Pontianak, jurnalistiwa.co.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengintruksikan seluruh warga masyarakat dan lembaga di lingkungan Kalimantan Barat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang pada Hari Jum'at 28 Juni 2019.

Hal tersebut termaktum dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 460/736/DS/VI/2019 Tentang Hari Berkabung Daerah.

Berikut isi Surat Edaran tersebut:

Untuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan fasisme jepang, telah ditetapkan setiap tanggal 28 Juni sebagai hari berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Sesuai intruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2006 serta berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Upacara Hari Berkabung Daerah diwajibkan untuk mengibarkan Benderah Merah Putih Setengah Tiang selama satu hari penuh. 

Mengingat hal tersebut domohon kepada Saudara untuk mengintruksikan kepada seluruh Warga Masyrakat, Lembaga Pendidikan (Negeri dan Swasta) dari Tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, BUMN, BUMD, Swasta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Jajarannya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang pada Hari Jum'at tanggal 28 Juni 2019 dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB.
Posting Komentar

Posting Komentar