KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Ombudsman Kalbar Buka Pos Pengaduan UN 2019


Pontianak, jurnalistiwa.co.id – Sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memandang penting pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kredibel, akuntabel dan berkualitas. Untuk memastikan hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membuka Pos Pengaduan.

Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, M. Rhida Rachmatullah usai melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan sebagai upaya Ombudsman untuk memastikan pelaksanaan UN dapat berjalan aman, lancar, bersih dan transparan.

Disampaikan Rhida, kegiatan yang dilakukan Ombudsman mendapat respon positif dari Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, Dinas Pendidikan sebagai pelaksana UN telah menyiapkan persiapan dengan cukup baik. Mulai dari sarana dan prasarana sampai sumber daya manusia yang menjadi pelaksana kegiatan.

“Dari sisi kesiapan pihak dinas telah menyiakan segala sesuatunya secara maksimal untuk pelaksanaan UN tahun ini. Mulai dari jadwal, tempat dan tenaga pendukung telah disiapkan. Kami hanya ingin memastikan bahwa pelaksanaan UN nanti tidak ada kendala dan pelanggaran,” ujar Rhida, Selasa, (26/3/2019)

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, H. Syahdan dan Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Kusnadi menyambut baik rencana pemantauan UN yang dilakukan Ombudsman.

Selain memberikan motivasi bagi pelaksana di sekolah, pemantauan yang dilakukan Ombudsman menurut keduanya juga akan memberi garansi bahwa pelaksanaan UN akan berjalan jujur, adil dan kredibel.

Dijelaskan Rhida, penyelenggaraan UN Tahun 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Bejar oleh Pemerintah.

Di samping itu, Petunjuk teknis pelaksanaan UN Tahun 2019 diatur dalam Peraturan BSNP Nomor : 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggraraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Pelaksanaan UN Tahun 2019 untuk SMK/MAK akan diselenggarakan pada tanggal 25 – 28 Maret 2019;  UN SM/MA sederajat tanggal 1,2,4, 8 April 2019; UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/SMA tanggal 15-16 April 2019; UN Program Paket C/Ulya tanggal 12 -15 April 2019; UN SMP/Mts tanggal 22 – 25 April 2019; UN Susulan SMP/Mts tanggal 29 – 30 April 2019; UN Program Paket B/Wustha tanggal 10 – 13 Mei 2019

Jumlah peserta UN Jenjang SMA/sederajat se Kalimantan Barat sebanyak 45.789 peserta dengan 557 sekolah penyelenggara. Untuk peserta UN Jenjang SMP/sederajat se-Kota Pontianak sebanyak 10.288 peserta. Seluruh SMA Negeri di Kalimantan Barat telah 100 % menggunakan mekanisme UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) . Hal yang sama juga pada SMP negeri di Kota Pontianak.

Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat secara resmi membuka Pos Pengaduan UN Tahun 2019. Warga yang ingin menyampaikan aduan dan laporan dapat menyampaikan aduannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Jl Surya No. 2A Pontianak atau melalui Call Centre di Nomor 0821-3737-3737 dengan format [Nama Pelapor* No. KTP* Asal Provinsi* Isi Laporan]. (R/Lukman)

Posting Komentar

Posting Komentar