KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Polres Ketapang Tangkap Diduga Pelaku Mucikari Prostitusi Daring

Barang Bukti, Foto: Humas Polda Kalbar

Ketapang, jurnalistiwa.co.id - Satuan Reserse Kriminal  Polres Ketapang berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai mucikari dalam tindak pidana berupa prostitusi daring atau online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan polisi No : LP/46 B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang Tanggal 30 Januari 2019.

Diketahui, korban  berinisial  SS. Perempuan belia berusia  22 tahun ini merupakan warga Kabupaten Ketapang. Adapun waktu penangkapan, pada Rabu, 29 Januari 2019 pukul 22.25 WIB di salah satu hotel di Kabupaten Ketapang.

Sedangkan tersangka  diketahui  berinisial SD. Perempuan berumur 31 tahun,  merupakan warga Kabupaten Ketapang. Guna mengungkap kasus tersebut, sejumlah saksi diperiksa. Ini dilakukan guna mengungkap kasus prostitusi daring itu.

Berbagai barang bukti turut disita. Di antaranya, adalah  uang Rp. 1.097.000,- satuUnit HP Merk I Phone 7 warna hitam, satu unit HP Merk I Phone X, satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merk sutra, satu buah kartu kunci kamar hotel.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat  S.I.K MH,  menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan kasus prostitusi daring. Pada, Rabu, 30 Januari 2019 pukul 22.00 WIB tersangka menghubungi korban. Lalu kemudian, menyuruh  korban untuk kembali melakukan layanan seks kepada laki-laki yang memesan. 

“Karena korban sudah dijual sebanyak 3 kali dan korban sudah tidak kuat lagi, maka korban menghubungi anggota Polres Ketapang,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB personel Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ketapang  beserta dengan personel Polres Ketapang melakukan penangkapan di salah satu hotel di Ketapang terhadap seorang laki - Laki berinisial WDY yang sedang akan menggunakan layanan seks dari korban. Setelah itu, petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di lobby hotel karena sedang menunggu korban. Selanjutnya tersangka WDY,  korban dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan, pasal yang dipersangkakan  adalah  dugaan tindak pidana. Yang mana setiap orang  melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3  Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Maksimal Rp. 600.000.000.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat  S.I.K MH, menjelaskan berbagai tindakan sudah dilakukan pihaknya. Di antaranya adalah  melengkapi  penindakan awal,  melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti, membuat laporan Polisi,  melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi dam melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Lebih lanjut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat  S.I.K MH menjelaskan,  korban  dijual pertama kali pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 13.00 WIB di sebuah  hotel  di Ketapang.  Dijual kedua, pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 16.00 WIB di Ketapang.  Dijual ketiga pada Senin, 28 Januari 2019 pukul 17.10 WIB di Ketapang.

“Uang hasil dari melayani tamu alias pelanggan diambil oleh tersangka dan untuk korban tidak mendapat bagian sama sekali,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat  S.I.K MH.

Jurnalis Warga
Humas Polda Kalbar
Editor: Adi

Posting Komentar

Posting Komentar