Proses Persidangan Isa Anshari di Pengadilan Negeri Ketapang/ Foto: Afi, Jurnalis Ketapang |
Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, ditunda dan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa Isa Anshari hadir didampingi kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Iwan Wardhana dengan didampingi hakim Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana.
Sidang tersebut berlangsung singkat, karena agenda sidang hanya membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Meski singkat, sidang tetap mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum, Rudy Astanto, mengatakan setelah mendengar dan melihat fakta persidangan, terdakwa perkara ujaran kebencian di media sosial Facebook, Isa Anshari dituntut enam bulan penjara.
"Tuntutannya sudah dibacakan pada persidangan tadi. Jaksa menuntut terdakwa enam bulan penjara," kata Rudi usai sidang.
Rudi menjelaskan, tuntutan enam bulan tersebut setelah mempertimbangkan semuanya. Termasuk pertimbangan terdakwa yang kooperatif dan mengakui jika postingan di akun Facebooknya itu ditulis oleh dirinya sendiri.
"Setelah ini akan ada sidang lanjutan. Agendanya pledoi terdakwa yang dijadwalkan oleh majelis hakim pada tanggal 11 Februari mendatang," jelasnya.
Menangapi tuntutan dari JPU, terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari, mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang Senin (11/2) mendatang.
"Saya menolak tuntutan tersebuut dan akan saya sampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi nanti," ujarnya.
Isa menolak tuntutan tersebut karena dia merasa kalau dirinya tidak bersalah. Dia merasa tidak melakukan ujaran kebencian seperti yang telah didakwakan kepada dirinya.
"Saya berharap majelis hakim bisa melihat fakta persidangan dan melihat apa penyebab yang membuat saya memposting status tersebut," harapnya.
Penulis: Kiki Ramadani
Editor: Sukardi
Posting Komentar