KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

IKMAS Rangkul Warga Sambas di Yogyakarta Mengurus Pindah Memilih



Yogyakarta, jurnalistiwa.co.id - Pemiliahan Umum Tahun 2019 Tidak lama lagi Pesta Demokrasi ini akan di laksanakan pada tanggal 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani Hak Pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP-EL  seperti yang sedang belajar, nyantri, kuliah dan bekerja.

Layanan pindah memilih syaratnya harus mengurus formulir model A-5, yakni surat keterangan pindah memilih, yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat seperti domisili tempat tinggal seperti Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)  atau Kantor Kelurahan/ Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di daerah pindahan atau keberadaan saat hari pemungutan suara.

Ikatan Keluarga Mahasiswa Sambas (IKMAS) Yogyakarta berinsiatif membuka Posko Pindah Memilih bagi Warga Sambas yang ada di Yogyakarta, Mekanisme pindah memilih ini penting bagi warga yang notabene banyak yang berstatus Pelajar, Mahasiswa/i maupun bekerja di Kota Yogyakarta. Pengurus IKMAS sudah berkoordinasi ke KPU Kota Yogyakarta untuk menanyakan mekanisme pindah memilih yang di terima langsung Fitri Hartati, S.I.Kom bidang Penyusun Laporan Hasil Partisipasi Masyarakat.

Zulhendra Ketua Umum IKMAS menghimbau “kepada seluruh warga Sambas yang berdomisili di Yogyakarta agar segera mendatangi Kantor Kelurahan/ Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan syarat pemilih harus sudah terdaftar di tempat asal, Kemudian datang ke Kantor Kelurahan atau  PPS dengan membawa KTP-EL serta nomor KK masing-masing, jika masih bingung datang ke Posko kami di Sekretariat IKMAS di Asrama Sultan M Tsafie'udin Yogyakarta Jalan Garuda Gang Beo Nomor 328. Ini dilakukan selambat lambatnya 17 Februari 2018, tuturnya.

“Dari data yang kami himpun warga Sambas kebanyakan mahasiswa/i asal Sambas di Yogyakarta baik yang sedang melakukan study maupun bekerja yang tinggal di kos, kontrakan, maupun asrama. Banyak yang tidak paham mekanismme Pindah memilih terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang, banyak dari mereka yang optimis mempertahankan Hak Suaranya, kami dari pengurus IKMAS berinsiatif membuka Posko untuk membantu mengurus Pindah memilih”.

Ardy Sanjaya Sekalu Dewan Kehormatan IKMAS Yogyakarta mengapresiasi Pengurus IKMAS mengambil peran penting dalam Pemilihan Umum tahun 2019, selain berosialisasi menjaga Hak Pilih dan untuk memastikan tidak kehilangan Hak Suara pada saat waktu pencoblosan.

 "Mahasiswa sebagai kaum intelektual menggunakan Hak Pilihnya jangan sampai Golput dan juga harus menjaga diri dari Politik Uang dan Politisasi Sara".

Meski begitu, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi mereka yang pindah memilih tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

“Kalau pindahnya sudah beda provinsi seperti warga Sambas di Yogyakarta tentu hanya mendapat surat suara Presiden-Wakil Presiden, tidak bisa memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD karena sudah berbeda dapil,” tutupnya.


Jurnalis Warga: Ardy
Editor: Sukardi
0

Posting Komentar