KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Rika Artika: Dosen Pelaku Asusila Wajib Dipenjarakan

Rika Artika Sekretaris Korp PMII Puteri Koordinator Cabang Kalimantan Barat.
Foto: Muhammad Rokib/Istimewa

Pontianak, jurnalistiwa.co.id - Peristiwa Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh seorang Dosen kepada Mahasiswanya di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, menjadi kasus yang tidak bisa diabaikan dalam dunia pendidikan. Pada 21 Desember 2018 lalu.

Hal tersebut terjadi ketika seorang mahasiswa berinisial EP hendak mengumpulkan tugas Sosiologi Agama ke ruangan SH (dosen mata kuliah tersebut). Di situlah tindakan tak terpuji seorang dosen dimulai dengan menyentuh dan meraba-raba beberapa bagian tubuh EP, hingga memaksa EP melakukan hubungan badan dengan SH.

Kasus tersebut mendapat banyak respon dari kalangan Aktivis Perempuan tak terkecuali Korps PMII Puteri Pimpinan Koordinator Cabang Kalimantan Barat (KOPRI PKC Kalbar) yang merupakan aktivis mahasiswa penggerak kaum perempuan yang juga angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Sekretaris KOPRI PKC Kalbar, Rika Artika mengatakan  bahwasanya perilaku bejat seorang dosen tersebut wajib hukumnya dipenjarakan, saat dihubungi via WhatsApp.

"Tidak ada ampunan lagi bagi seorang dosen yang melakukan tindakan amoral tersebut kecuali dipecat dan wajib hukumnya dipenjarakan," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan tidak boleh ada tenaga pendidik memiliki prilaku yang tidak sesuai moral terutama diperguruan tinggi yang berbasis Islam.

“Perilaku nyata yang menyangkut moralitas seorang pendidik tidak boleh ada lagi didunia pendidikan terlebih kampus yang bacgroundnya islam," ungkapnya.

Rika juga menegaskan agar pihak kepolisian dapat menindak lanjuti kasus tersebut karena telah keluar dari norma agama dan melanggar hak asasi manusia. Agar tidak terjadi lagi perbuatan yang sama.

"Bagaimana bisa seorang pengajar yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai dan norma agama malah berbuat asusila kepada muridnya sendiri, maka dengan alasan apapun perbuatan biadab tersebut sangat tidak dibenarkan dan secepatnya diusut tuntas oleh pihak kepolisian agar memberikan efek jera kepeda pelaku dan agar tidak ada lagi kasus seperti ini," tegas Rika.

Jurnalis Warga: Muhammad Rokib
Editor: Abdul Khofid
0

Posting Komentar