KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

PPMGI Gelar Pelatihan Paralegal Perempuan Masyarakat dalam Ekosistem Gambut Kalbar

PPMGI Gelar Pelatihan Paralegal Perempuan Masyarakat dalam Ekosistem Gambut Kalbar/Foto: Adi
Pontianak, jurnalistiwa.co.id - Dalam rangka memperkuat pemberdayaan hukum masyarakat dalam ekosistem gambut untuk meningkatkan akses keadilan di Indonesia, Perkumpulan Paralegal Masyarakat Gambut Indonesia (PPMGI) menggelar Pelatihan Paralegal Perempuan Masyarakat dalam Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di  Hotel Neo Gajah Mada Pontianak, 22 sampai 25 Januari 2019.

Area gambut di Indonesia mencakup luas + 22 Juta Hektar dan tersebar utamanya di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Papua. Dalam beberapa dekade terakhir, kebijakan dan praktik tata kuasa, tata kelola dan tata izin dari area gambut sering menimbulkan kerusakan, tumpang tindih penguasaan, dan ujungnya menimbulkan konflik.

Dalam dekade terakhir, jumlah konflik tenure meningkat secara drastis. Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa dari tahun 2011 sampai 2014, ada sekitar 4.000 konflik tenure yang dilaporkan, dan 48 persen konflik masih belum terselesaikan. Salah satu manifestasi dari konflik ini adalah kriminalisasi masyarakat dalam ekosistem gambut yang hidupnya tergantung dari ekosistem gambut.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dalam ekosistem gambut di Indonesia, khususnya perempuan dan anggota masyarakat terpinggirkan lainnya memiliki keterbatasan akses keadilan. Pada konteks lokal, kurangnya akses terhadap keadilan bahkan meningkatkan kemiskinan, kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anggota masyarakat terpinggirkan lainnya.

Ketidakadilan hukum terhadap masyarakat dalam ekosistem gambut salah satunya disebabkan oleh minimnya pengetahuan mereka tentang hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengelolaan gambut yang sebenarnya memberikan perlindungan atas hak-hak mereka. Oleh karena itu, membekali masyarakat desa gambut dengan pengetahuan tentang peraturan dan kebijakan dan kesadaran akan hak-hak mereka dalam pengelolaan gambut dalam bentuk pelatihan paralegal adalah langkah penting yang perlu dilakukan.

Pelatihan Paralegal dan Pelatihan Negosiasi dalam proses Mediasi untuk Wilayah Sumatera dan Kalimantan sudah dilakukan dengan bekerja sama dengan Pusdiklat SDM-LHK dan BRG pada bulan Januari dan Februari 2018, dan diikuti oleh 150 peserta dari 6 provinsi (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan).

Jejaring paralegal nasional yaitu Perkumpulan Paralegal Masyarakat Gambut Indonesia/PPMGI sudah dibentuk pada tanggal 27 April 2018 dalam pertemuan konsolidasi nasional paralegal yang melibatkan perwakilan paralegal dari 75 desa, 18 kabupaten, dan 6 provinsi.

PPMGI diharapkan menjadi forum komunikasi antara paralegal gambut, serta forum komunikasi antara paralegal gambut dengan pihak-pihak lain seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional/BPHN, Kanwil Kemenkumham dan Organisasi Bantuan Hukum dalam menyelesaikan sengketa/konflik tanah desa. PPMGI juga telah dinyatakan dalam Jambore Gambut 2018 di Banjar, Kalimantan Selatan pada tanggal 28 April 2008.

Dari 150 anggota PPMGI tersebut, hanya 5 orang merupakan paralegal perempuan. Mengingat perempuan merupakan kelompok yang rentan menghadapi diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap keadilan, maka pelatihan paralegal khusus perempuan sangat penting untuk dilakukan. Paralegal perempuan di desa diharapkan bisa mendampingi warga desa khususnya kaum perempuan di desanya dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan dan dalam pengelolaan ekosistem gambut.

Ketua Panitia, Yustina Ambarini Murdiningrum, PhD, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah peserta pelatihan paralegal perempuan diharapkan mampu menggunakan prosedur hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat terutama perempuan di desanya dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan dan dalam pengelolaan ekosistem gambut.

"Peserta kegiatan berjumlah 16 perempuan yang merupakan warga, tokoh masyarakat dan Aparatur Desa/Kelurahan yang berasal dari Desa-desa Peduli Gambut di Provinsi Kalimantan Barat.

Pemateri dalam pelatihan ini yakni Dr. Eko Novi Setiawan (BRG), Masan Nurpian, S.H., M.H, Pejabat Fungsional Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Dwi Rahmanendra, S.Hut, Khairudin Zacky, S.H.I (PBH Kalimantan), Esti Kristianti, S.H (Seruni Kalimantan Barat), Yustina Ambarini Murdiningrum, PhD, Desi Martika, S.H, M.Kn, Tim Epistema dan PBH Kalimantan.

Penulis: Adi
Editor: Sukardi
Posting Komentar

Posting Komentar