PPMGI Gelar Pelatihan Paralegal Perempuan Masyarakat dalam Ekosistem Gambut Kalbar/Foto: Adi |
Area gambut di Indonesia mencakup luas + 22 Juta Hektar dan
tersebar utamanya di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Papua. Dalam
beberapa dekade terakhir, kebijakan dan praktik tata kuasa, tata kelola dan
tata izin dari area gambut sering menimbulkan kerusakan, tumpang tindih
penguasaan, dan ujungnya menimbulkan konflik.
Dalam dekade terakhir, jumlah konflik tenure meningkat
secara drastis. Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa dari tahun 2011
sampai 2014, ada sekitar 4.000 konflik tenure yang dilaporkan, dan 48 persen
konflik masih belum terselesaikan. Salah satu manifestasi dari konflik ini
adalah kriminalisasi masyarakat dalam ekosistem gambut yang hidupnya tergantung
dari ekosistem gambut.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dalam ekosistem gambut
di Indonesia, khususnya perempuan dan anggota masyarakat terpinggirkan lainnya
memiliki keterbatasan akses keadilan. Pada konteks lokal, kurangnya akses
terhadap keadilan bahkan meningkatkan kemiskinan, kekerasan dan diskriminasi
terhadap perempuan dan anggota masyarakat terpinggirkan lainnya.
Ketidakadilan hukum terhadap masyarakat dalam ekosistem
gambut salah satunya disebabkan oleh minimnya pengetahuan mereka tentang hukum,
peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengelolaan gambut yang
sebenarnya memberikan perlindungan atas hak-hak mereka. Oleh karena itu,
membekali masyarakat desa gambut dengan pengetahuan tentang peraturan dan
kebijakan dan kesadaran akan hak-hak mereka dalam pengelolaan gambut dalam
bentuk pelatihan paralegal adalah langkah penting yang perlu dilakukan.
Pelatihan Paralegal dan Pelatihan Negosiasi dalam proses
Mediasi untuk Wilayah Sumatera dan Kalimantan sudah dilakukan dengan bekerja
sama dengan Pusdiklat SDM-LHK dan BRG pada bulan Januari dan Februari 2018, dan
diikuti oleh 150 peserta dari 6 provinsi (Riau, Jambi, Sumatera Selatan,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan).
Jejaring paralegal nasional yaitu Perkumpulan Paralegal
Masyarakat Gambut Indonesia/PPMGI sudah dibentuk pada tanggal 27 April 2018
dalam pertemuan konsolidasi nasional paralegal yang melibatkan perwakilan
paralegal dari 75 desa, 18 kabupaten, dan 6 provinsi.
PPMGI diharapkan menjadi forum komunikasi antara paralegal
gambut, serta forum komunikasi antara paralegal gambut dengan pihak-pihak lain
seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional/BPHN, Kanwil Kemenkumham dan Organisasi
Bantuan Hukum dalam menyelesaikan sengketa/konflik tanah desa. PPMGI juga telah
dinyatakan dalam Jambore Gambut 2018 di Banjar, Kalimantan Selatan pada tanggal
28 April 2008.
Dari 150 anggota PPMGI tersebut, hanya 5 orang merupakan
paralegal perempuan. Mengingat perempuan merupakan kelompok yang rentan
menghadapi diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap keadilan, maka
pelatihan paralegal khusus perempuan sangat penting untuk dilakukan. Paralegal
perempuan di desa diharapkan bisa mendampingi warga desa khususnya kaum
perempuan di desanya dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan dan
dalam pengelolaan ekosistem gambut.
Ketua Panitia, Yustina Ambarini Murdiningrum, PhD,
mengatakan tujuan kegiatan ini adalah peserta pelatihan paralegal perempuan
diharapkan mampu menggunakan prosedur hukum untuk melindungi kepentingan
masyarakat terutama perempuan di desanya dalam penyelesaian masalah hukum di
luar pengadilan dan dalam pengelolaan ekosistem gambut.
"Peserta kegiatan berjumlah 16 perempuan yang merupakan
warga, tokoh masyarakat dan Aparatur Desa/Kelurahan yang berasal dari Desa-desa
Peduli Gambut di Provinsi Kalimantan Barat.
Pemateri dalam pelatihan ini yakni Dr. Eko Novi Setiawan
(BRG), Masan Nurpian, S.H., M.H, Pejabat Fungsional Penyuluhan Hukum Kanwil
Kemenkumham Kalimantan Barat, Dwi Rahmanendra, S.Hut, Khairudin Zacky, S.H.I
(PBH Kalimantan), Esti Kristianti, S.H (Seruni Kalimantan Barat), Yustina
Ambarini Murdiningrum, PhD, Desi Martika, S.H, M.Kn, Tim Epistema dan PBH
Kalimantan.
Penulis: Adi
Editor: Sukardi
Posting Komentar