Kader PMII Pontianak di Bundaran Digulis. Foto: Hotip |
Ismail selaku korlap kegiatan masih mempertanyakan perihal surat izin kegiatan yang sudah dimasukan ke dinsos kota pada Kamis (24/1/2019) kemaren dan hingga hari ini masih belum ada kejelasan mengenai perihal surat izin tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kegiatan penggalangan dana yang kami peruntukan untuk saudara-saudara kami yang ada di Sulses yang hari ini sudah ratusan korban jiwa melayang, ratusan rumah hancur dan kerusakan fasilitas umum yang hampir meluluh lantakan Sulsel itu harus dibubarkan oleh satpol PP Kota, lantaran kami dianggap melanggar perda no 3 tahun 2004 yang masih belum jelas implementasinya seperti apa," ucap Ismail.
Ketua Cabang PMII Kubu Raya, Abdul Adim juga sangat menyayangkan aksi arogansi yang dilakukan oleh satpol PP terhadap kader PMII,
"Dalam Perda juga dijelaskan dengan sangat jelas bahwa izin itu seharusnya dikeluarkan 1x24 jam setelah masuknya surat izin, tapi hingga hari ini masih belum ada kejelasan mengenai perihal surat tersebut", ungkap Abdul Adim.
Abdul Adim juga menyayangkan rumitnya pengurusan surat izin untuk kegiatan sosial penggalangan dana, bahkan dari dulu tidak pernah serumit ini.
"Baru hari ini PMII dianggap melanggar perda no 3 tahun 2004, padahal perda itu sudah lama dan kami sudah puluhan kali mengadakan aksi yang sama ketika ada kejadian musibah nasional yang melanda negeri ini, akan tetapi baru hari ini PMII berhadapan dengan Perda tersebut," tambahnya.
Ketua Cabang PMII Kota Pontianak, Fahrizal Amir mengatakan bahwa surat audiensi sudah masuk ke dinas sosial kota untuk menindak lanjuti perihal surat izin yang sudah masuk beberapa hari lalu.
"Kami tinggal menunggu panggilan dari Dinsos kota mengenai kapan kita akan bisa bertemu langsung dengan Kepala Dinas Sosial kota untuk bersama-sama membahas ada masalah apa sebenarnya dengan masalah perizinan untuk kegiatan penggalangan," tutur Fahrizal.
Fahrizal Amir juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat juga akan melayangkan surat audiensi ke Satpol PP Kota untuk duduk bersama kader PMII dalam rangka membahas Perda no 3 tahun 2004.
Belum pernah ada sosialisasi kepada OKP dan masyarakat mengenai Perda tersebut dan juga kejelasan mengenai implementasi Perda tersebut masih menjadi tanda tanya.
Ismail menambahkan bahwa apabila surat audiensi belum juga ditanggapi maka kader PMII akan kembali menentukan tindak selanjutnya.
"Kita tunggu saja dalam beberapa hari tanggapan dari Dinas Sosial dan Satpol PP kota mengenai surat audiensi yang kita masukan, dan apabila tidak ada tanggapan maka PMII Kota dan Kubu Raya akan mendiskusikan mengenai perihal apa nantinya yang akan dilakukan," ungkap Ismail.
Penulis: Muhammad Hotip
Editor: Abdul Khofid
Posting Komentar