KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Penyitaan Buku, AJI Indonesia: Pelanggaran Hak Masyarakat Atas Informasi dan Kebebasan Berekspresi

Foto: Istimewa/Ig. @aji.indonesia

JURNALISTIWA.CO.ID - Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Indonesia angkat bicara perihal penyitaan buku yang dilakukan oleh Aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan secara sepihak. Mereka menuding tanpa putusan hukum bahwa buku-buku itu mengajarkan komunis. Di Padang, Kediri dan Tarakan, Kalimantan Utara (08/01/2019) lalu.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan operasi penyitaan buku-buku tanpa putusan hukum  merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi. Padahal, kedua hal tersebut dijamin dalam Pasal 28 E dan Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.

Pembiaran razia dan penyitaan buku ini juga mengancam demokrasi di Indonesia. Sebab aparat negara yang semestinya memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi, justru menjadi perampas kedua hak masyarakat tersebut.

Atas dasar ini, AJI Indonesia melaui Instagram @aji.indonesia pada Selasa (15/01/2019) mendesak:
1.      Aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan menghentikan proses penyitaan buku-buku di berbagai daerah dan segera mengembalikan buku-buku yang disita ke pemilik buku.
2.      Menuntut Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung mengevaluasi personelnya yang merazia dan menyita buku tanpa proses pengadilan.

Rilis: AJI Indonesia/Ig. @aji.indonesia
Editor: Abdul Khofid
0

Posting Komentar