Foto: Istimewa/Ig. @aji.indonesia |
JURNALISTIWA.CO.ID - Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Indonesia
angkat bicara perihal penyitaan buku yang dilakukan oleh Aparat gabungan TNI,
Polri, dan Kejaksaan secara sepihak. Mereka menuding tanpa putusan hukum bahwa
buku-buku itu mengajarkan komunis. Di Padang, Kediri dan Tarakan, Kalimantan
Utara (08/01/2019) lalu.
Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan operasi penyitaan buku-buku
tanpa putusan hukum merupakan bentuk pelanggaran
hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi. Padahal, kedua hal
tersebut dijamin dalam Pasal 28 E dan Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.
Pembiaran razia
dan penyitaan buku ini juga mengancam demokrasi di Indonesia. Sebab aparat negara
yang semestinya memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan hak
masyarakat atas informasi, justru menjadi perampas kedua hak masyarakat
tersebut.
Atas dasar ini,
AJI Indonesia melaui Instagram @aji.indonesia pada Selasa (15/01/2019) mendesak:
1. Aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan
menghentikan proses penyitaan buku-buku di berbagai daerah dan segera
mengembalikan buku-buku yang disita ke pemilik buku.
2. Menuntut Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung
mengevaluasi personelnya yang merazia dan menyita buku tanpa proses pengadilan.
Rilis: AJI Indonesia/Ig. @aji.indonesia
Editor: Abdul Khofid
Posting Komentar