Ilustrasi/Net |
Banjarbaru, jurnalistiwa.co.id - September 2018 Wakil Walikota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Darmawan Jaya Setiawan sosialisasikan tentang pemberlakuan pengurangan penggunaan kantong plastik yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Kalimantan Selatan Nomor 66 Tahun 2016.
Wakil Walikota menghimbau agar pada Januari 2019 semua toko modern, supermarket, dan minimarket untuk tidak menyediakan kantong plastik. Tujuan dari penerapan Perwali ini adalah untuk mengurangi bahaya dari penggunaan kantong plastik yang dapat mencemari makanan dan lingkungan sehingga bisa berdampak pada tubuh manusia dan hewan.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk menggunaan produk tas dan bakul purun yang berasal dari Kampung Purun di Banjarbaru, sebagai alat membungkus barang belanja.
Berdasarkan postingan instagram @iddkp atau Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, banyak yang berkomentar dan menyetujui ketentuan tersebut. Bahkan mereka berharap agar ketentuan ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
"Kota-kota seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke jangan mau kalah dengan Banjarbaru," komentar @ayungpanorama melalui pantauan di instagram.
Penulis: Riski Ramadani
Editor: Abdul Khofid
Posting Komentar