Ilustrasi/Net |
Oleh: Ani Wahyuti*
JURNALISTIWA.CO.ID - Siapa bilang kendaraan itu aman-aman saja jika dipakai. Melainkan tergantung kepada pemakainya lagi tidak semberono dan tahu aturan maka akan dikatakan aman. Terlebih yang menggunakan bukan anak dibawah umur 17 tahun. Untuk lebih mendalam mari kita simak dibawah ini.
Kendaraan adalah sebuah alat transportasi yang mudah dan terdapat dimana-mana. Tiap siswa memiliki kendaraan tersebut tanpa terkecuali. Dengan alasan cepat sampai kesekolah, tidak terlambat dan lain sebagainya. Kendaraan yang dimaksud berupa motor, oplet dan bus sekolah. Namun kendaraan umum untuk saat ini sudah jarang kita temui. Sebab banyaknya siswa yang sudah menggunakan kendaraan sepeda motor yang praktis.
Sepeda motor merupakan kendaraan yang praktis untuk anak sekolah dan biayanya terjangkau. Waktu jangka tempuh lebih cepat dibandingkan transportasi umum yang ada.
Untuk lebih mendalam kita harus mengetahui beberapa peraturan yang ada, diantaranya: Memiliki kartu SIM (Surat Izin Mengemudi), Memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Usia sudah mencukupi yaitu diatas 17 tahun keatas, Menggunakan helm ganda bagi berkendaraan ganda, dan Perlu bimbingan khusus yaitu orang tua ataupun keluarga.
Cara mengatasi larangan menggunakan kendaraan, diantaranya :
Pertama, Bimbingan Kepolisian
Memang kepolisian sudah memberikan arahan tentang tata cara mengendarakan kendaraan sepeda motor. Pemberitahuaanya sudah banyak yaitu berupa spanduk dan baleho. Namun masih banyak yang melanggar bukan hanya anak sekolah, orang tua juga banyak yang melanggar. Kami harap pak polisi bisa memberikan sedikit teori tentang peraturan lalu lintas ke sekolah serta di desa-desa.
Kedua, Orang Tua
Peran orang tua sangatlah penting karena semua ini perlu perlu persetujuannya. Namun orang tua harus tau bahwasannya bahaya anak dibawah umur mengendarai sepeda motor, banyak kejadian selama ini anak dibawah umur yang kurang dalam pengawasan orang tua, seperti tabrakan, jaringan razia dan sebagainya.
Bagaimana cara mengatasinya? yaitu : Memberikan arahan dan saran yang tepat. Seperti anak usia dibawah 17 tahun belum pantas mengendarai kendaraan, Orang tua harus meluangkan waktu untuk mengantar anak kesekolah sesibuk apapun, berikan anak kendaraan berupa sepeda saja jika waktu tidak memungkinkan anak bisa mandiri, bukan sebuah motor ataupun mobil, dan bukan berarti harus protektif terhadap anak melainkan jaga-jaga saja dan menyesuaikan peraturan Indonesia.
Ketiga, Pihak Sekolah
Sekolahan adalah tempat mencari ilmu yang didukung oleh banyak guru yang profesional, sistem kerjanya bisa dikatakan disiplin. Nah dari disiplin inilah banyak siswa yang buru-buru agar tidak terlambat kesekolah. Mereka sudah pasti menggunakan kendaraan yang cepat dan mudah digunakan. Namun, banyak sekolah yang mengizinkan muridnya menggunakan motor dan tidak dipungkiri lagi hampir 80% siswa menggunakan motor.
Untuk itu sebaiknya pihak sekolah bekerja sama dengan pemerintah serta orang tua murid. Agar kendaraan umum khusus sekolah bisa terproses lagi seperti tahun-tahun yang lalu.
*Mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah
Posting Komentar