Muhadjir Effendy. Foto: Net |
Dilansir dari Kompas.com Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan SKTM disalahgunakan oleh keluarga mampu demi anaknya diterima di sekolah favorit, padahal SKTM diperuntukkan khusus untuk Keluarga tidak mampu.
"SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah," ungkapnya.
Ia menambahkan, menimbang evaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya maka melalui Permendikbud baru ini pemerintah memutuskan untuk menghapus jalur SKTM.
"Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaat maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019," ujarnya.
Alokasi anggaran pendidikan daerah Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal tiga jalur yakni: 1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen, 2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan 3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen
Muhadjir Effendy mewajibkan Pemerintah daerah agar mengalokasikan anggran pendidikan untuk siswa tidak mampu melalui Kartu Indonesia Pintar.
"Sebagai pengganti pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar," harapnya. (Kompas/A.K)
Posting Komentar