KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Calon Legislatif Muda, Kontestasi Pasang Muka Atau Gagasan Yang Dibawa


Muhammad Agus Tarmizi

Oleh: Muhammad Agus Tarmizi*

Indonesia adalah  salah satu negara yang menganut sistem demokrasi,di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang kekuasaannya berada di tanggan rakyat,baik secara langsung (demokrasi langsung) maupun perwakilan (demokrasi perwakilan).Dalam sistem demokrasi yang dijalankan di Indonesia, pemerintah Indonesia menganut sistem demokrasi keterwakilan di mana rakyat memilih perwakilan dalam menyampaikan aspirasi mereka.Demokrasi keterwakilan adalah keikutsertaan rakyat di dalam pemerintahan yang di wakilkan oleh rakyat-rakyat yang di pilih secara langsung melalui pemilu baik pemilihan eksekutif maupun pemilihan legislatif.   
   
Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum yang di lakukan oleh rakyat menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk di kursi dewan perwakilan rakyat (DPR).Pemilihan legislatif di atur dalam undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat,dewan perwakilan daerah,dan dewan perwakilan rakyat daerah.Di mana setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.Berdasarkan salah satu persyaratan calon legislatif pada pasal 12 huruf a yang menyatakan bahwa warga negara yang berumur 21 tahun atau lebih bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif menimbulkan fenomena dan arus baru dalam kancah perpolitikan Indonesia.Calon legislatif muda mulai ikut andil  dan berpartisipasi dalam proses pemilihan wakil rakyat.

Pada pemilihan legilatif di tahun ini, 2019 calon anggota legislatif yang berusia muda  banyak bermunculan,wajar saja seperti yang banyak di prediksi berbagai kalangan di mana di tahun politik 2019 ini sudah masuk pada fase zaman milenial dan bonus demografi di mana usia muda menjadi kelompok yang terbanyak dalam postur demografi.Forum Masyarakat peduli Parlemen Indonesia (Formappi) hasil kajian anatomi hasil caleg sementara (DCS) Pemilu legislatif 2019.Hasilnya 21 persen caleg DPR berusia milenial atau 930 caleg dalam rentang usia 21-35 tahun.Sementara itu,parpol yang banyak mengusung caleg milenial adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 240 caleg,Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sebanyak  142 caleg,dan Gerindra 98 caleg.

Calon Legislatif usia muda yang bermunculan di satu sisi mempunyai keunggulan dengan mereka yang usia produktif,segar dan energik dapat menigkatkan gelora dan semangat kerja di lain sisi ini sebagai pemula,rakyat melihat tampilnya caleg-caleg muda belum mempunyai reputasi politik yang memadai,masih di anggap wajah baru,belum ada pengalaman politik praktis dan komunikasi politik yang di bangun sematang calon legislatif yang senior.Sehingga ini menimbulkan tanda tanya besar apakah calon legislatif muda benar-benar memiliki kompetensi dan gagasan yang di bawa atau hanya regenerasi politik dan konstestasi pasang muka.  

Maka tentu,calon legislatif-legislatif muda ini punya PR besar untuk meyakinkan kepada pemilih (rakyat) atas keberaniaanya untuk berkonstestasi dan menjadi wadah penghubung aspirasi rakyat,dapat meyakinkan rakyat bahwa mereka hadir mewarnai kancah perpolitikan dengan membawa narasi,ide dan gagasan dan solusi kongkrit  yang di tawarkan yang memang sebelumnya sudah mereka amati dan pelajari bahkan alangkah lebih baik terjun langsung di lapangan untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat,Sementara itu,di era yang serba digital,media sosial juga menjadi salah satu penentu.Jumlah pengguna internet meningkat singnifikan .Peran media sosial tidak dapat dikesampingkan.

Media sosial menjadi sarana efektif untuk ajang kampanye dan mempromosikan gagasan dan narasi yang di bawa calon-calon legislatif muda,jangan takut di sebut melakukan pencitraan.Sebagai bagian untuk meyakinkan publik,upaya pencitraan sangat wajar dan sah-sah saja di lakukan.Namun konten yang di produksi dan di bagi tentu harus mengandung unsur-unsur nilai yang positif terhadap masyarakat.Data kementrian dalam negeri mencatat dari jumlah pemilih 196,6 juta jiwa, 100 juta di antaranya adalah pemilih milenial.Yakni pemilih usia 17 sampai 34 tahun.Data dari Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) menyebut ada 34,4 persen pemilih kategori milenial.Banyaknya jumlah pemilih usia di bawah 40 tahun menjadi modal calon legislatif milenial menggarap suara dari kaumnya.Apalagi mereka yang sudah melek teknologi dan aktif di sosial media.

Terakhir,membangun solidaritas calon legislatif muda dengan internal partai politik.Peran internal politik sangat berpengaruh  mereka orang-orang yang paham medan.Mereka yang bukan hanya sehari dua hari di partai,dan sudah paham liku-liku perjalanan politik.Bahkan tak jarang mereka juga mempunyai kekuatan basis massa.Sehingga jika ketiga hal yang di paparkan di atas dapat di lakukan oleh calon legislatif-legislatif muda tentu sudah mempunyai modal awal untuk meyakinkan rakyat bahwa mereka hadir dan berjuang dengan membawa gagasan dan ide serta solusi-solusi kongkrit untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang di rasakan rakyat sehingga dapat mepis pradigma rakyat bahwa mereka hadir hanya regenerasi politik dan konstestasi pasang muka.

*Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura



Posting Komentar

Posting Komentar