KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Akademia Paradigta PPSW Borneo Sambangi Ombudsman Kalbar Terkait Pengaduan Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman Kalbar bersama Perempuan Desa Akademia Paradigta PPSW Borneo. Foto: Istimewa

Pontianak, jurnalistiwa.co.id - Perempuan Desa Kecematan Sungai Ambawang Kubu Raya yang tergabung dalam Akademia Paradigta PPSW Borneo, sambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka meminta informasi terkait tugas dan fungsi Ombudsman RI serta cara menyampaikan pengaduan di Ombudsman Kalbar. Pada Senin (28/1/2019).

Direktrur PPSW Borneo, Reny Hidjazie menyampaikan bahwa kedatangan rombongan belajar Akademia Paradigta dalam rangka memperkuat dan medukung perempuan desa berkontribusi dalam pengawasan pelayanan publik yang tidak hanya untuk diri sendiri namun juga untuk masyarakat desa lainnya.

Ia juga menambahkan bahwa selain menambah kapasitas peserta belajar, kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun jaringan sehingga dalam mengimplementasikan segala informasi dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat di desa.

Hal tersebut disambut baik Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Agus Priyadi, sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat terkait lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI.

“Kami menyambut baik kedatangan Akedemia Paradigta yang merupakan program pemberdayaan perempuan desa oleh PPSW Borneo yang dapat memperluas jaringan Ombudsman Ri dalam memngadvokasi masyarakat dalam permasalahan pelayanan publik,” imbuhnya.

Agus berharap kedatangan kader-kader perempuan desa dapat memberikan pengaruh ke masyarakat lainnya, agar berani untuk menegur dan melaporkan segala bentuk permasalahan pelayanan publik.

“Masyarakat harus sadar jika mendapat kerugian dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga diperlukan semangat yang menular untuk bersama-sama dalam mengawasi pelayanan publik,” harapnya.

Untuk itu, Agus menyarankan kepada kader perempuan desa untuk segera menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Kalbar dilengkapi dengan dokumen pendukung agar dapat ditindak lanjuti, serta menghimbau kader perempuan desa untuk mengumpulkan dan mengavokasi masyarakat desa  yang memiliki permasalahan pelayanan publik sehingga dapat segera diatasi. (R/AK)
Posting Komentar

Posting Komentar