Ilustrasi/Net |
Oleh : Yunita Sari
Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib untuk ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Di dalam Islam mengajarkan untuk setiap yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim dan muslimah hendaknya menutup aurat. Khususnya bagi muslimah, mereka sangat diharuskan untuk menutup seluruh tubuhnya yang merupakan aurat kecuali telapak tangan dan wajah.
Menutup aurat menjadi suatu keharusan bagi wanita yang sudah baligh untuk mengenakan kain yang menjulur keseluruh tubuh saat beraktivitas di luar rumah. Hal tersebut dikarenakan wanita dilarang membuka atau menampakkan auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Jelas perkara tersebut mempunyai tujuan baik, yaitu untuk menjaga sekaligus mengangkat martabat kaum wanita.
QS. Al-Ahzab: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”
Islam begitu sangat menghargai, melindungi serta mengangkat martabat perempuan, sehingga memperhatikan kenyamanan wanita dalam berbagai hal bersosialisasi. Dalam ayat ini sudah jelas sekali bahwa Rasulullah Saw., diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memjulurkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan dapat membedakan dengan perempuan yang bukan mukminah. Maksud lainnya adalah agar mereka tidak diganggu, karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang muslimah yang baik.
Dengan menutup aurat, kita akan terjaga dari pandangan liar yang berujung pada suatu keburukan sekaligus menundukan pandangan laki-laki. Oleh sebab itu, wanita dilarang menampakkan auratnya selain daripada mahramnya. Berbicara soal mahram, mahram yaitu berkaitan dengan nasab, saudara persusuan, dan orang yang tidak boleh dinikiahi karena alasan tertentu. Menutup aurat sama dengan cara menjaga kehormatan, kehormatan adalah suatu keindahan yang diberi oleh Allah SWT dan menjaganya ialah perintah yang harus dikerjakan, sedangkan mengerjakanya sama halnya dengan menegakkan syariat islam dan harus dijalankan tanpa keraguan, bilamana orang yang tidak mengerjakan kewajiban berarti telah melanggar ketentuan syariat islam dan akan menjadi dosa bagi pelakunya.
Miris sakali sampai saat ini masih ada sebagian kaum wanita muslim yang tidak menutup aurat dengan alasan-alasan yang dibuat. Masalah kerja, hidayah dan lain sebagianya, sudah seperti sorotan utama sebagai upaya mencari alasan demi sebuah pembenaran dalam hal kesalahan. Nyatanya rezeki, hidayah dan lain-lain itu tidak seharusnya dijadikan alasan, tapi suatu hal yang memang harus dicari. Padalah sacara garis besar menutup aurat bagi kaum hawa akan sangat menguntungkan, dan memberi dampak baik pada dirinya.
Jika kita mengaku sebagai wanita islam, muslimah, maka wajiblah kita menjalankan syariat agama sebagaimana yang telah ditetapkan Islam. Dan jadikan penegaan ini sebagai wujud takwa kita kepada Allah SWT. Sebenarnya menutup aurat adalah suatu hal yang mudah untuk dilakukan, namun begitu juga hanya sebagian yang mampu melaksanakannya.
Adapun batasan-batasan aurat seorang wanita, diantaranya adalah:
Sebagai muslimah harus mengerti apa saja batasan-batasan aurat yang ada pada diri kita. Adapun batasan-batasan tersebut menurut beberapa mazhab, seperti munurut mazhab Hanafi, seluruh ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan noleh terbuka atau bukan aurat. Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak syahwat.
Dan menurut mazhab Hambali, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya saja. Sedangkan kedua telapak tangan bagian luar termasuk aurat. Maka, yang boleh terlihat hanya wajahnya saja., sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutip.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’I, ketika shalat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam.
Berdasarkan pendapat beberapa mazhab diatas dapat disimpulkan bahwa batasan aurat wanita adalah sampai pegelangan tangan. Untuk mengutamakan keselamatan dengan membebaskan diri dari perkara yang syubhat dan yang diharamkan. Oleh karenanya para wanita pakailah pakaian yang menutupi sampai pergelangan tangan.
Sudah kita sepakati bersama bahwa pergelangan tangan ialah aurat yang mesti ditutup. Tentu dewasa ini mudah sekali untuk kita temukan pakaian yang dapat membantu kita untuk menutupi pergelangan tangan. Kita dapat menutupnya dengan menggunakan manset, atau gunakan pakaian yang memiliki lengan yang panjang. Yentu ini akan menghindarkan kita dari perkara-perkara syubhat.
Saat ini sudah banyak wanita yang berjilbab, tapi meraka lupa dengan perkara pergelangan tangannya. Minimnya kesadaran tentang batasan-batasan aurat itu, sehingga menjadi suatu yang disepelekan. Memang terlihat sederhana tapi jangan sampai kita meremehkan perkaya tersebut.
Nah, sekarang kita sudah tau apa batasan auran wanita? Apa hukumnya menutup aurat? Maka kita sebagai wanita muslimah harus sigap dalam menutup aurat kita, juga tak lupa dengan pergelangan tangan. Karena kita sudah mengerti, jadi jangan berpura-pura lupa bahwa menutup aurat itu sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
Islam memiliki kriteria pakaian yang hendaknya digunakan wanita untuk menutup aurat, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Yakni untuk para muslimah gunakanlah pakaian yang tidak sempit (yang tidak memperlihatkan lekuk tubbuh), tidak transparan atau tidak tipis, tidak memakai wewangian, tidak mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki, serta tidak memakai pakaian secara mencolok dan gunakanlah kerudung atau jilbab yang menutupi bagian dada.
Wanita dalam pandangan islam sangat dijaga kehormatannya, karena sangat istimewa sehingga memuliakannya. Oleh sebab itu, Allah SWT memerintahkan kita sebagai muslimah untuk menutup aurat, hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan wanita dan menjadikannya mulia. Sehingga diartikan aurat adalah sesuatu yang sangat berharga, dan penting unutuk dijaga.
Wahai muslimah sayangilah, jagalah harta paling berharga yang telah terpatri pada diri kita yakni aurat. Menjadikan diri baik ialah sebuah keharusan, maka jangan sekali-kali melupakan apa yang sudah diperintahkan dan seharusnya kerjakan.
Mentaati perintah dan menjauhi larangan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT merupakan wujud takwa kita sebagai hamba-Nya. Maka dari itu, Duhai muslimah jadikan diri ini sebagai pribadi sholehah, karena wanita sholehah merupakan perhiasan dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholehah” (H.R. Muslim no 1467)
Mari kita berlomba-lomba dalam kebaikkan, demi meraih ridho-Nya.
*Mahasisiswi Pendidikan Agama Islam (PAI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak
Posting Komentar