Ombudsman Kalbar Berikan Materi Pendidikan Anti Korupsi di UNU Kalbar
Jurnalistiwa
... menit baca
Dengarkan
Pontianak, jurnalistiwa.co.id - Setiap tahunya di bulan Desember, diperingati sebagai hari anti korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9.
Dalam rangka memperingati hari anti korupsi dan melaksanakan program pendidikan di Perguruan Tinggi, Universitas Nahdatul Ulama (UNU) bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi (PAK) bagi angkatan pertama/ angkatan perintis.
Mata kuliah tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 17 sampai dengan 19 Desember selama 5 (lima) jam per hari.
Dalam kegiatan belajar mengajar yang diikuti oleh 20 peserta, Tim pengajar dari Ombudsman Kalbar terdiri dari Irma Syarifah S.H. (Asisten Muda) dan Tari Mardiana S.T.Meng (Asisten Pratama).
Selain memberikan materi seputar korupsi, pengajar juga menyampaikan tentang Ombudsman, maladministrasi dan pelayanan Publik.
Mata kuliah yang disampaikan terdiri dari 8 (delapan) bab yaitu Pengertian, Faktor, dampak, nilai dan prinsip, upaya pemberantasan, gerakan kerja sama dan intrumen pencegahan korupsi. Selain itu disampaikan pula mengenai tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan peranan mahasiswa dalam pencegahan korupsi.
Pendidikan Anti Korupsi bukan hanya diberikan melalui ceramah tetapi juga diskusi dan Focus Group Discussion (FGD).
Mahasiswa diberikan tugas untuk melakukan observasi ke 4 instansi pelayanan publik yaitu Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak, Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
Dalam observasi tersebut mahasiswa diminta untuk melihat indikasi maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik ke 4 instansi tersebut.
Hasilnya dijadikan pembahasan dalam FGD pada hari ke tiga. Dalam FGD yang dilaksanakan, mahasiswa UNU memberikan beberapa saran perbaikan terhadap instansi yang dikunjungi, seperti perlunya ditambah SDM dan peralatan berupa mesin pencetakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal tersebut berdasakan pengamatan mahasiswa UNU terkait banyaknya masyarakat kota Pontianak yang melakukan perekaman, pencetakan E-KTP dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Irma mengatakan bahwa Pelayanan publik adalah Entry Point untuk terjadinya korupsi. Sedangkan maladministrasi adalah perilaku koruptif yang meskipun tidak merugikan negara tetapi merugikan masyarakat/perseorangan.
Oleh karena itu, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan pubik mempunyai peran penting untuk mencegah terjadinya korupsi dengan memberantas maladministrasi.
Dengan diberikannya Pendidikan Anti Korupsi, diharapkan agar mahasiswa mampu mengenali dan memahami korupsi dan perilaku koruptif, mencegah diri sendiri dari korupsi dan mampu mencegah orang lain untuk korupsi. (R/Lukman)
Sebelumnya
...
Selanjutnya
...
Posting Komentar