KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Pemilu di Tangan Generasi Muda

Ilustrasi/Net

Oleh: Rifqi Fajri Isnainy Zidane*

Pemilu merupakan singkatan dari “Pemilihan Umum” yang definisinya menurut saya yaitu, suatu proses atau agenda yang di mana kita sebagai masyarakat Indonesia memilik hak untuk memilih orang-orang yang mencalonkan dirinya untuk mengisi suatu jabatan politik tertentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan menurut seorang ahli yang bernama Suryo Untoro, pemilu adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.

Dari kedua definisi di atas, dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa pemilu merupakan suatu proses atau jalan untuk kita memilih suatu individu atau kelompok, untuk menempati kursi di dunia politik sebagai wakil rakyat, misalnya Presiden & wakilnya, DPR, DPD, dan lain-lain. Hal ini dilakukan tentunya bertujuan untuk menjalankan sistem pemerintahan negara kita, ialah sistem demokrasi, yang berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, atau yang biasa kita kenal oleh sebutan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (Abraham Lincoln).

Pemilu memiliki ketentuan umum yang diatur di dalam UUD 1945 amandemen keempat, Pasal 22 E ayat 1 sampai 6, yang masing-masing ayatnya berbunyi; (1) Ayat 1, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali; (2) Ayat 2, pemilihan umum di selenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD; (3) Ayat 3, peserta pemilihan umum untuk memilih DPR dan DPD adalah parpol; (4) Ayat 4, peserta pemilihan umum untuk memilih dewan perwakilan daerah atau perseorangan; (5) Ayat 5, pemilihan umum di selenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri; (6) Ayat 6, ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Seperti yang telah disebut di dalam UUD pasal 22 E ayat 1, pemilu berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau yang lebih kita kenal dengan sebutan LUBER JURDIL. Nah, dari asas-asas atau ketentuan-ketentuan tersebut, dapat kita ketahui bahwa pemilu yang berlangsung tersebut tidak main-main. Maksudnya, pemilu tersebut memiliki ketentuan ataupun peraturan yang mengikat yang harus kita patuhi, baik itu bagi si pemilih maupun si calon. Dan tentunya hal ini diterapkan agar pemilu tersebut berjalan dengan adil, aman, dan lancar.

Berdasarkan penjelasan pada paragraf sebelumnya, hal tersebut dapat kita kaitkan dengan eksistensi para generasi muda bangsa kita. Mengapa demikian? Karena, tidak dapat kita pungkiri lagi bahwa generasi muda memiliki potensi yang besar pada keberhasilan pemilu. Berdasarkan berita yang berada di Kompas.com, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini Titi mengatakan, berdasarkan data untuk pilkada 2018 di 171 daerah jumlah pemilih sekitar 160 juta lebih dan presentasi generasi milineal hampir setengahnya. “Sebanyak 40 persen lebih pemilih itu di bawah usia 40 tahun artinya apa, jumlah pemilih pemula signifikan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Senin (7/5/2018).

Sebagai seorang pemuda, kita memang harus peka terhadap apapun yang sedang maupun yang akan terjadi di negara kita ini. Kita harus dapat berpikir kritis terhadap isu-isu yang ada. Terutama bagi kita yang telah berstatuskan sebagai seorang Mahasiswa, hal ini diwajibkan untuk kita karena itulah fungsi dari kita. Yang katanya Mahasiswa adalah tonggak dari kemajuan negara kita ini, kita haruslah dapat menunjukkan eksistensi kita melalui sebuah aksi yang nyata, yang dapat membangun negeri ini. Atau dalam konteks ini, yaitu turut serta dalam pemilu dan bahkan mengawasi jalannya pemilu.

Seperti yang sudah dikatakan pada paragraf sebelumnya, turut serta dalam mengawasi jalannya pemilu merupakan salah satu jalan bagi kita, seorang pemuda untuk turut serta dalam dunia politik. Sebenarnya, bentuk partisipasi antara pemuda atau Mahasiswa dalam dunia politik sudah terjadi sejak lama, contohnya peristiwa sumpah pemuda. Sejalan dengan perkembangan dunia perguruan tinggi, keberadaan Mahasiswa pun semakin diakui dan dipandang keberadaannya oleh masyarakat. Ditambah lagi dengan aksi para pemuda yang sempat menculik Soekarno dan mendesak beliau untuk mempercepat proses kemerdekaan Indonesia. Sejarah tersebut merupakan bukti nyata bahwa generasi muda memiliki potensi yang besar di dalam dunia perpolitikan.

Generasi Millenial adalah generasi yang lahir awal 1980-an hingga awal 2000-an. Pada Pemilu 2019, bagian dari kelompok milenial ini sebagian besar merupakan pemilih pemula. Hal tersebut saya temukan di halaman berita Kompas.com. Yang di mana, ini dapat menjadi suatu peluang besar bagi penguasa yang ingin lanjut menjabat untuk periode yang selanjutnya. Jika para calon tersebut ingin meninggikan kemungkinannya untuk menang, seharusnya calon-calon tersebut dapat memberikan apa yang diinginkan oleh generasi muda atau millenial pada saat ini. Contoh sederhananya ialah seperti menyediakan lapangan kerja yang luas bagi para sarjana muda yang telah lulus.
Jika kita lihat dari sudut pandang peserta yang mencalonkan dirinya dalam pemilu, dan kita kaitkan dengan contoh pada paragraf di atas, hal tersebut tentunya akan memberikan cause and effect yang bagus, dan hal tersebut dapat kita katakan sebagai win win situation. Karena dengan itu, tingkat pengangguran di negara kita ini akan menurun, dan tingkat pengikut para penguasa yang membuat kebijakan tersebut tentunya akan menaik. Yang di mana pada akhirnya, hal tersebut dapat meninggikan peluangnya untuk menang.

Dan jika kita lihat dari sudut pandang generasi muda, ialah Mahasiswa, kita haruslah banyak-banyak belajar agar tidak mudah terhasut dalam dunia politik yang kotor. Kita harus dapat membedakan mana yang baik, dan mana yang buruk. Pembelajaran yang dapat kita dapatkan tidak hanya berada di dalam kelas, yang di mana kita hanya mendapatkannya dari dosen. Pembelajaran-pembelajaran tersebut dapat kita miliki jika kita sering membaca berita, artikel, bahkan turut aktif dalam organisasi-organisasi yang ada di kampus, baik itu internal ataupun eksternal kampus.

Dan yang terakhir, sedikit saran dari saya. Ayo kita sama-sama belajar dengan sungguh-sungguh. Ayo, kita sama-sama berorganisasi. Ayo, kita sama-sama turut serta dalam keberlangsungan pemilu. Agar pemilu tahun depan dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Tetapi dengan apa? Dengan ilmu-ilmu yang telah kita dapati, baik itu dari dalam maupun dari luar kampus. Karena itulah salah satu kewajiban kita sebagai seorang Mahasiswa, sebagai generasi muda, sebagai penerus bangsa.

*Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional Universitas Tanjungpura Pontianak
Posting Komentar

Posting Komentar