Ilustrasi/Net |
Menjelang Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019, dinamika politik Indonesia sudah dipastikan akan mengalami pergolakan. Karena, hal inilah yang akan mempengaruhi apakah Indonesia akan mengalami kemajuan di masa yang akan datang ataupun sebaliknya. Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bagaimana cara untuk ikut aktif berpartisipasi dalam melancarkan proses pemilu 2019 ini.
Khususnya para mahasiswa dan pemuda-pemudi, yang merupakan tonggak penerus dalam mewujudkan aspirasi bangsa.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 1 ayat (1) tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dimaksud Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sejarahnya, pemilu sudah dilaksanakan selama 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Dan akan dilaksanakan yang ke-12 kalinya di tahun 2019 yang mendatang ini. Namun pada faktanya, pemilu pada tahun 2004 merupakan pemilu pertama kali di Indonesia yang dimana setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, dapat memilih langsung presiden dan wakilnya. Hal ini membuktikan bahwa peran masyarakat dalam dunia politik masih sangat pasif dan baru beberapa tahun ini mengalami kemajuan dari sisi demokrasi.
Maka dari itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat harus turut ikut serta dalam kegiatan tersebut karena pada dasarnya pemilu adalah bukti konkret dari implementasi perwujudan demokrasi yang dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, partisipasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk membangun pemerintahan yang demokratis dan dapat menyalurkan aspirasi rakyat.
Pemilu juga berfungsi sebagai sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam politik, perwujudan kedaulatan rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan rakyat pulalah yang menjadi unsur utama dalam membentuk sebuah negara, sarana untuk melakukan pergantian pemimpin secara konstitusional, serta sebagai sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi (legitimacy/keabsahan).
Pemilihan Umum tidak bisa dilaksanakan begitu saja melainkan ada asas-asas yang harus dijunjung tinggi selama pelaksanaannya yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung, yakni pemilihan suara oleh pemilih diberikan secara langsung tanpa perantara siapapun. Hal ini bertujuan agar suara dari pemilih dapat tersalurkan dengan baik, jika melalui perantara dikhawatirkan surat suara tersebut dapat dicurangi.
Umum, yang berarti pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu dan berlaku secara umum untuk seluruh warga negara tanpa membedakan agama, ras, suku, status sosial, maupun budaya manapun yang penting pemilih dalam pemilu sudah memenuhi syarat minimal usia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Bebas, yakni bahwa setiap peserta pemilu bebas untuk memilih siapapun sesuai dengan hati nuraninya dan bebas dari paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Rahasia, yang berarti dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun bagaimanapun caranya, untuk mewujudkan hal ini maka dalam memberikan suara, para peserta pemilu seorang diri memasuki bilik pemilihan sehingga tidak ada yang mengetahui siapa calon yang telah dipilihnya. Jujur, yakni bahwa suatu pemilu harus dilaksanakan berdasarkan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik dari penyelenggara pemilu, pengawas, pemantau, atau bahkan peserta pemilu sendiri.
Dengan demikian, tidak ada kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaan pemilu. Dan adil, yang berarti bahwa pemilu harus dilaksanakan secara adil untuk siapapun baik kepada peserta maupun pemilih sehingga tidak ada kecenderungan kepada pihak tertentu.
Namun untuk melaksanakan asas-asas tersebut dengan baik, perlu adanya kooperasi dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah saja tetapi dari masyarakat juga harus turun tangan dalam hal tersebut. Di sini, peran pemuda terbukti penting sebagai representatif masyarakat dalam menyuarakan serta memperjuangkan hak politiknya.
Sebagai pemuda, kita dituntut untuk lebih kritis dan tanggap terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di negara kita. Apalagi mengenai pemilihan umum yang akan berdampak pada masa depan bangsa ini. Ini dikarenakan sebagai pemuda, kita tidak hanya mempersiapkan diri kita untuk terjun ke dalam masyarakat, tetapi kita juga yang menentukan kemana arah bangsa ini akan berkembang.
Maka dari itu, sudah selayaknya jika kita memanfaatkan hak kita untuk memilih dan menilai kandidat-kandidat yang dapat membangun bangsa ini ke arah yang lebih baik dengan mempertimbangkan pilihan kita secara rasional dan kritis. Dengan memilih secara bijaksana kita secara tidak langsung memperbaiki kualitas pemerintah mulai dari pemimpinnya.
Selain menggunakan hak kita sebagai pemilih, salah satu peran yang bisa kita ambil adalah sebagai social and political controller, yang dimana kita bisa berperan sebagai pemantau di dalam kegiatan demokrasi di tengah masyarakat agar kita dapat meminimalisir kekurangan atau pelanggaran dalam Pemilu.
Di sinilah, pemuda dapat mengambil peran sebagai pemantau pemilu lewat lembaga-lembaga semisal LSM atau NGO yang bertugas memantau pelaksanaan pemilu yang difasilitasi oleh pemerintah atau bekerjasama dengan Bawaslu. Selain itu, pemuda juga memiliki kesempatan lebih luas untuk menjadi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini sebagai anggota Panitia Pemilih kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dimana menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, usia minimal adalah 17 tahun. Dengan adanya perundang-undangan ini diharapkan para pemuda dapat lebih berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu serta menuangkan ide-ide inovatif dalam mewujudkan pemilu yang damai dan demokratis.
Namun, pada kenyataaannya masih banyak pemuda yang bersikap acuh tak acuh terhadap pesta demokrasi ini. Dan kebanyakan hanya mengikuti arus di sosial media saja. Ini mungkin saja disebabkan oleh stigma bahwa politik itu kotor. Apalagi ditambah banyaknya berita dari media yang menyebutkan banyaknya kasus penyelewengan wewenang oleh oknum-oknum politik. Belum lagi kasus-kasus terkait korupsi, politik yang saling menjatuhkan, rekayasa hukum, dan manipulasi aspirasi masyarakat yang tak jarang menjadi faktor pemicu enggannya pemuda dalam berpolitik. Namun, hal tersebut seharusnya jangan membuat kita menghindar dari politik, melainkan membangkitkan semangat kita untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang korup. Dan perlu kita ketahui bahwa pemilihan umum ini hanya dilaksanakan setiap 5 tahun saja, jadi sangat disayangkan sekali jika para pemuda tidak mengambil kesempatan ini untuk membangun Indonesia yang lebih baik.
Pada akhirnya, keputusan untuk berpartisipasi atau tidak tetap jatuh di tangan kita sendiri. Apakah kita ingin ikut memperbaiki sistem pemerintahan kita atau tetap memutuskan untuk bersikap apatis juga sepenuhnya hak kita. Namun, ketahuilah bahwa negara kita tidak akan bisa berdiri sendiri jika tidak ada yang menopangnya. Jadi, sebagai penerus bangsa apakah kita akan tetap tidak peduli akan masa depan bangsa kita? Atau memulai langkah awal melalui partisipasi dalam pemilihan umum ini.
*Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional Universitas Tanjungpura Pontianak
Posting Komentar