Ilustrasi/Net |
Oleh: Hardi Alunaza SD*
Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan,
kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada
suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa
di seluruh dunia. Dalam perkembangan zaman yang semakin modern dan memasuki era
globalisasi dimana tidak ada jarak yang berarti antara suatu Negara dengan Negara
lain, ideologi suatu bangsa bahkan rentan hilang atau tercampur dengan Negara
lain. Hal tersebut berpotensi memicu hilangnya nilai-nilai budaya dan
nasionalisme yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang sudah ditentukan
oleh para pendiri negara ini haruslah menjadi sebuah acuan dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tantangan dalam era globalisasi dapat menjadi suatu
ancaman dalam eksistensi kepribadian bangsa sehingga secara tidak langsung
memaksa seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga jati dirinya. Hal
tersebut dapat diwujudkan dengan memahami, menghayati, dan mengamalkan
Pancasila sebagai dasar Negara dan dasar kehidupan setiap warga negara
Indonesia. Dalam era keterbukaan yang disebut globalisasi, tidak mungkin suatu
masyarakat menutup diri dengan mengabaikan segala hal yang berada di luar.
Masyarakat harus mampu menyaring setiap informasi atau apapun yang bukan
merupakan jiwa bangsa Indonesia. Namun demikian, bangsa ini harus berlaku
cerdas dan profesional dalam menanggapi arus globalisasi. Tentunya semua itu dapat terwujud dengan memegang teguh prinsip
Pancasila sebagai dasar Negara dan jiwa dari bangsa Indonesia sehingga
eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia tetap terjaga.
Era globalisasi kini menghadapkan warga Negara pada perubahan dan ketidakpastian
seiring berkembangnya konstelasi politik global yang mempengaruhi berbagai
aspek seperti pendidikan, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Pasca runtuhnya kekuasaan orde baru di tahun 1998, Indonesia
mengalami perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Perubahan dasar tersebut adalah kehidupan bermasyarakat yang lebih
demokratis, bebas, dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kemudian didukung oleh prinsip hukum dan keadilan, menjunjung tinggi
martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan berakhlak mulia. Tuntutan
perubahan mendasar tersebut yang kemudian direspons oleh berbagai elemen
masyarakat, termasuk elemen yang paling fundamental dalam meningkatkan kemajuan
suatu bangsa yakni pendidikan.
Pendidikan yang dimaksudkan adalah pendidikan yang sesuai dengan
rumusan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan dan kemampuan
mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembentukan watak dan peradaban bangsa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjadikan manusia sebagai
warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab secara filosofis,
sosio-politis dan psikodagogis merupakan misi dari pendidikan Pancasila.
Zaman era reformasi telah membuka jalan ke arah terwujudnya
paradigma baru dalam pendidikan Pancasila. Paradigma baru itu yang berorientasi
pada terbentuknya masyarakat yang bebas, demokratis, dan humanis dalam
kehidupan sehari-hari. Guna mendukung hal tersebut terwujud, maka pendidikan Pancasila
hadir sebagai paradigma baru yang menuntun melalui proses pendidikan agar warga
Negara Indonesia bias berperan aktif dalam politik dan sistem pemerintahan yang
demokratis. Misi dari hadirnya pendidikan Pancasila adalah sebagai ujung tombak
yang menciptakan dan melahirkan warga Negara yang baik (good citizen) agar
mampu berperan aktif dan bertanggung jawab dalam kelangsungan pemerintahan melalui
pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter warga Negara yang baik.
Lahirnya pendidikan Pancasila bukanlah suatu kebetulan, melainkan
sebagai harapan dalam proses pendidikan di Indonesia untuk dapat mempersiapkan
para generasi muda yang berkomitmen kuat dan konsisten menjaga dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara substantif,
pendidikan Pancasila adalah konseptualisasi yang mempelajari dan mempraktekkan
democracy governance and citizens yang meliputi pengetahuan tentang demokrasi,
identitas nasional, hak asasi manusia,
dan keberagaman.
Sebagai warga Negara yang baik, setidaknya ada hal yang menjadi
perhatian dalam proses pendidikan Pancasila agar bisa melahirkan generasi yang
karkarakter. Pertama, berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi
setiap isu yang berhubungan dengan kenegaraan. Hal tersebut dapat diwujudkan
dengan banyak membaca dan menganalisis setiap kejadian yang ada, sehingga
pengetahuan menjadi luas dan tidak gampang terprovokasi oleh lingkungan dan
berita yang tidak benar. Kedua, berpartisipasi secara aktif dan bertanggung
jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu hal
yang dapat diwujudkan untuk mendorong tercapainya tujuan ini adalah dengan
menghindari korupsi, aktif menyosialisasikan kerugian korupsi, dan bertanggung
jawab terhadap setiap amanah yang diberikan. Ketiga, takut terhadap Tuhan. Guna
melahirkan dan membentuk generasi dan masyarakat yang berkarakter, salah satu
hal yang paling penting adalah ketaatan kepada Tuhan. Ketika masing-masing
generasi muda taat dan takut kepada Tuhan, maka bukan mustahil pendidikan
Pancasila sebagai fondasi pendidikan karakter dapat terwujud dengan mudah. Keempat,
berkembang secara positif dan mengakui keberagaman. Indonesia sebagai Negara
yang kaya akan budaya dan etnis yang beragam menjadikan bangsa ini menjadi
bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Melalui tindakan tenggang rasa dan
saling menghormati sesama warga Negara, mengakui keberagaman, dan menghindarkan
terjadinya konflik adalah salah satu bentuk aplikatif dari pendidikan
Pancasila. Kelima, menggunakan media dengan baik dan positif. Diakui atau
tidak, pesatnya perkembangan teknologi menjadikan bangsa kita menjadi bangsa
yang memiliki ketergantungan terhadap ponsel pintar yang saat ini menjadi
kebutuhan pokok bagi setiap individu manusia.
Maka, seharusnya dengan kemajuan dan kecanggihan ponsel pintar itu,
warga Negara Indonesia dapat mengawal dan menjaga bangsa ini agar tetap menjadi
bangsa yang aman dan berkarakter. Melalui pemanfaatan media, generasi muda khususnya
mahasiswa dapat mencerminkan kehidupan bangsa yang berpancasila, yang
berketuhanan, yang berkeadilan, yang berkemanusiaan, yang berkerakyatan, dan
yang berkeadilan. Agar dapat menjadi bangsa yang baik dan berkemajuan, maka
sudah selayaknya generasi muda dan seluruh warga Negara Indonesia menjalankan
lima isi sila dari Pancasila yang menjadi acuan pendidikan yang berkarakter.
Lima sila tersebut kemudian diiringi dengan lima hal yang lain yakni berpikir
kritis, bertanggung jawab, takut kepada Tuhan, berkembang dengan cara yang
positif, dan memanfaatkan kemajuan zaman dengan menggunakan media sosial
sebagai platform edukasi dan saling berbagi dalam berbagai hal yang
baik dan menunjang kemajuan bangsa.
*Penggiat Kajian Ilmu Politik dan Ilmu Hubungan
Internasional/Staf Pengajar Program Studi Hubungan Internasional Fisip Untan. Email:
ardialunaza@gmail.com
Posting Komentar