KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Pancasila Sebagai Fondasi Pendidikan Karakter

Ilustrasi/Net


Oleh: Hardi Alunaza SD*

Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia. Dalam perkembangan zaman yang semakin modern dan memasuki era globalisasi dimana tidak ada jarak yang berarti antara suatu Negara dengan Negara lain, ideologi suatu bangsa bahkan rentan hilang atau tercampur dengan Negara lain. Hal tersebut berpotensi memicu hilangnya nilai-nilai budaya dan nasionalisme yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang sudah ditentukan oleh para pendiri negara ini haruslah menjadi sebuah acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tantangan dalam era globalisasi dapat menjadi suatu ancaman dalam eksistensi kepribadian bangsa sehingga secara tidak langsung memaksa seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga jati dirinya. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan dasar kehidupan setiap warga negara Indonesia. Dalam era keterbukaan yang disebut globalisasi, tidak mungkin suatu masyarakat menutup diri dengan mengabaikan segala hal yang berada di luar. Masyarakat harus mampu menyaring setiap informasi atau apapun yang bukan merupakan jiwa bangsa Indonesia. Namun demikian, bangsa ini harus berlaku cerdas dan profesional dalam menanggapi arus globalisasi. Tentunya semua itu dapat terwujud dengan memegang teguh prinsip Pancasila sebagai dasar Negara dan jiwa dari bangsa Indonesia sehingga eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia tetap terjaga.

Era globalisasi kini menghadapkan warga Negara pada perubahan dan ketidakpastian seiring berkembangnya konstelasi politik global yang mempengaruhi berbagai aspek seperti pendidikan, sosial, ekonomi, dan  kebudayaan. Pasca runtuhnya kekuasaan orde baru di tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perubahan dasar tersebut adalah kehidupan bermasyarakat yang lebih demokratis, bebas, dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemudian didukung oleh prinsip hukum dan keadilan, menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan berakhlak mulia. Tuntutan perubahan mendasar tersebut yang kemudian direspons oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk elemen yang paling fundamental dalam meningkatkan kemajuan suatu bangsa yakni pendidikan.

Pendidikan yang dimaksudkan adalah pendidikan yang sesuai dengan rumusan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan dan kemampuan mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembentukan watak dan peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjadikan manusia sebagai warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab secara filosofis, sosio-politis dan psikodagogis merupakan misi dari pendidikan Pancasila.

Zaman era reformasi telah membuka jalan ke arah terwujudnya paradigma baru dalam pendidikan Pancasila. Paradigma baru itu yang berorientasi pada terbentuknya masyarakat yang bebas, demokratis, dan humanis dalam kehidupan sehari-hari. Guna mendukung hal tersebut terwujud, maka pendidikan Pancasila hadir sebagai paradigma baru yang menuntun melalui proses pendidikan agar warga Negara Indonesia bias berperan aktif dalam politik dan sistem pemerintahan yang demokratis. Misi dari hadirnya pendidikan Pancasila adalah sebagai ujung tombak yang menciptakan dan melahirkan warga Negara yang baik (good citizen) agar mampu berperan aktif dan bertanggung jawab dalam kelangsungan pemerintahan melalui pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter warga Negara yang baik.

Lahirnya pendidikan Pancasila bukanlah suatu kebetulan, melainkan sebagai harapan dalam proses pendidikan di Indonesia untuk dapat mempersiapkan para generasi muda yang berkomitmen kuat dan konsisten menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara substantif, pendidikan Pancasila adalah konseptualisasi yang mempelajari dan mempraktekkan democracy governance and citizens yang meliputi pengetahuan tentang demokrasi, identitas nasional, hak asasi  manusia, dan keberagaman.

Sebagai warga Negara yang baik, setidaknya ada hal yang menjadi perhatian dalam proses pendidikan Pancasila agar bisa melahirkan generasi yang karkarakter. Pertama, berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi setiap isu yang berhubungan dengan kenegaraan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan banyak membaca dan menganalisis setiap kejadian yang ada, sehingga pengetahuan menjadi luas dan tidak gampang terprovokasi oleh lingkungan dan berita yang tidak benar. Kedua, berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu hal yang dapat diwujudkan untuk mendorong tercapainya tujuan ini adalah dengan menghindari korupsi, aktif menyosialisasikan kerugian korupsi, dan bertanggung jawab terhadap setiap amanah yang   diberikan. Ketiga, takut terhadap Tuhan. Guna melahirkan dan membentuk generasi dan masyarakat yang berkarakter, salah satu hal yang paling penting adalah ketaatan kepada Tuhan. Ketika masing-masing generasi muda taat dan takut kepada Tuhan, maka bukan mustahil pendidikan Pancasila sebagai fondasi pendidikan karakter dapat terwujud dengan mudah. Keempat, berkembang secara positif dan mengakui keberagaman. Indonesia sebagai Negara yang kaya akan budaya dan etnis yang beragam menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Melalui tindakan tenggang rasa dan saling menghormati sesama warga Negara, mengakui keberagaman, dan menghindarkan terjadinya konflik adalah salah satu bentuk aplikatif dari pendidikan Pancasila. Kelima, menggunakan media dengan baik dan positif. Diakui atau tidak, pesatnya perkembangan teknologi menjadikan bangsa kita menjadi bangsa yang memiliki ketergantungan terhadap ponsel pintar yang saat ini menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu manusia.

Maka, seharusnya dengan kemajuan dan kecanggihan ponsel pintar itu, warga Negara Indonesia dapat mengawal dan menjaga bangsa ini agar tetap menjadi bangsa yang aman dan berkarakter. Melalui pemanfaatan media, generasi muda khususnya mahasiswa dapat mencerminkan kehidupan bangsa yang berpancasila, yang berketuhanan, yang berkeadilan, yang berkemanusiaan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan. Agar dapat menjadi bangsa yang baik dan berkemajuan, maka sudah selayaknya generasi muda dan seluruh warga Negara Indonesia menjalankan lima isi sila dari Pancasila yang menjadi acuan pendidikan yang berkarakter. Lima sila tersebut kemudian diiringi dengan lima hal yang lain yakni berpikir kritis, bertanggung jawab, takut kepada Tuhan, berkembang dengan cara yang positif, dan memanfaatkan kemajuan zaman dengan menggunakan media sosial sebagai  platform edukasi  dan saling berbagi dalam berbagai hal yang baik dan menunjang kemajuan bangsa.

*Penggiat Kajian Ilmu Politik dan Ilmu Hubungan Internasional/Staf Pengajar Program Studi Hubungan Internasional Fisip Untan. Email: ardialunaza@gmail.com


Posting Komentar

Posting Komentar