Pontianak, jurnalistiwa.co.id – Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 42 orang korban berhasil diselamatkan.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengungkapkan arus tenaga kerja migran ilegal yang melalui wilayah Kalimantan Barat menuju wilayah Sarawak Malaysia tidak henti-hentinya.
“Namun, atas kesigapan dan kejelian anggota di lapangan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap para pekerja migran yang akan berangkat menuju Malaysia, di antaranya berinisial AND, laki-laki 43 tahun dan ASH, laki-laki 39 tahun.” tutur Irjen Pol Didi Haryono, Jumat (16/11/2018).
Korban sebanyak 42 orang terdiri dari, 38 orang calon pekerja migran Indonesia alias PMI Ilegal dan 4 balita. Barang bukti juga turut diamankan, yakni paspor, handphone, tiket pesawat, dan kartu identitas.
Irjen Pol Didi Haryono mengimbau jika masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, jangan mudah percaya Calo, jangan mudah diiming-imingi dengan gaji yang besar. “Karena bekerja di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan. Lebih baik di negeri sendiri,” katanya.
Pada Kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda kalbar, Kombes (Pol) Arif Rachman, menghadirkan Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Andi kusuma, ia mengatakan Kalbar menjadi daerah transit calon PMI dari luar Kalbar dan warga Kalbar juga banyak menjadi PMI. “Pemerintah sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan PMI di Sambag dan Entikong. Saya berharap semua dapat mengikuti prosedur resmi,”tuturnya.
Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Wiji selaku kepala bidang rehabilitasi sosial PMI menyampaikan pemulangan atau deportasi PMI ilegal di tahun ini melalui Kalbar sebanyak 1.964 orang. Dinas sosial mengalami hambatan karena anggaran pemulangan terbatas
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad, mengatakan bahwa dua kasus terakhir yang ditangani Polda Kalbar banyak korbannya. lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Kalbar saat ini peringkat ke-3 kasus TPPO, karena kalbar bukan hanya sebagai tempat transit, tetapi sebagai pengirim PMI. “Belajar dari kasus terdahulu, ia berharap dapat diterapkan sanksi yang berat, perlu adanya restitusi dan vonis ganti rugi yang diberikan kepada pelaku TPPO,” ujarnya.
Penulis:
Cucu Safiyudin
Editor:
Sukardi
Posting Komentar