KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Ulang Tahun, Ombudsman Kalbar Gelar Senam Sehat

Istimewa
Pontianak, Jurnalistiwa – Dalam rangka memperingati hari lahirnya, di Bulan Oktober ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar sejumlah kegiatan. Salah satunya senam sehat.

Kegiatan senam sehat Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat ini rencanya akan dihelat di area Car Free Day, tepatnya di pelataran komplek A Yani Mega Mal.

Senam sehat yang dilaksanakan sebagai penanda kelahiran lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik ini terbuka untuk umum.Persiapan kegiatan pun sudah dilakukan jauh-jauh hari.

Seperti disampaikan penanggung jawab kegiatan, Rendita Anugrah Utami, Minggu, (7/10) kemarin. Pihaknya telah menyusun dan membuat beberapa rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada Hari Minggu, 14 Juni pekan depan.

“Kegiatan ini merupakan acara rutin tahunan yang kami gelar untuk memperingati hari ulang tahun Ombudsman. Tujuannya adalah untuk mengajak masyarakat luas agar lebih mengenal Ombudsman dan meningkatkan partisipasi masyarakat.”

Disampaikan Rendita, pada acara senam sehat nanti akan dihadiri sejumlah pihak dan pimpinan daerah.untuk memeriahkan acara pihaknya telah mempersiapkan sejumlah door prize dan hadiah menarik.

Selain senam sehat yang akan dipandu instruktur senam bersertifikat nasional, ada beberapa rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat pada acara tersebut.

“Ada lomba-lomba yang kami gelar selain senam sehat. Ada pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah. Kami juga membuka gerai pengaduan pelayanan publik bagi masyarakat yang hendak melaporkan permasalahan layanan publik,” ujar Rendita.



Pada kesempatan ini Rendita juga mengajak masyarakat luas untuk hadir memeriahkan acara dan menguji keberuntungan untuk mendapatkan hadiah yang disediakan panitia. Beberapa hadiah menarik yang disiapkan antara lain; kulkas, dispenser, kompor gas dan hadiah-hadiah menarik lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (R/Lukman)
Posting Komentar

Posting Komentar