Melihat semakin tingginya kucuran dana desa setiap tahunnya, yang dikucurkan oleh pemerintah sebagai upaya menyejahterakan masyarakat.
Masyarakat dan pemuda jangan sungkan untuk ikut mengawal APBDes. Jika perlu masyarakat dan pemuda berperan aktif dalam mengawal dana tersebut dan meminta kepada Pemdes setempat untuk mensosialisasikan APBDes dan PAD nya guna untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat desa setempat.
Karena itu sudah jelas telah di atur dalam UU No.06 Tahun 2014. Yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan diaiplin anggaran.
Jika memang ada salah satu Desa yang belum mensosialisasikam APBDesnya, masyarakat dan pemuda mempunyai hak untuk mengingatkan Pemdesnya untuk membuat sesuatu guna transparansi Dana Desa tersebut. Seperti membuat baleho atau yang lainnya yang menjelaskan RPJMDes dan lain sebagainya.
Apalagi pemerintahan Joko Widodo di tahun 2019 mendatang akan menaikan angka dana desa menjadi 70 terliun, guna untuk mensejehterakan masyarakat desa.
Bagi saya kucuran dana desa itu bukan main-main besarnya. Di silah peran masyarakat dan pemuda untuk berperan aktif memgawal APBDesnya. Agar dana tersebut tepat pengalokasiannya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Penulis
Nahrudin
Pemuda Desa Sungai Rengas, Kubu Raya
Posting Komentar