Kubu Raya, Jurnalistiwa Online – Hutan mangrove di sepanjang pantai selatan Kecamatan Kubu memiliki potensi hasil laut yang sangat besar. Salah satu produk laut daerah pesisir yang berperan penting sebagai sumber ekonomi masyarakat nelayan adalah kepiting bakau (Scylla spp.). Daerah penghasil kepiting bakau berada di 4 kecamatan yang tersebar di Desa Teluk Nibung, Padang Tikar, Suka maju, Sepok, Dabung, Radak dan Batu Ampar. Hasil tangkapan masyarakat nelayan dari daerah tersebut cukup besar, dieprkirakan mencapai100an ton/bulan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan telah menerbitkan kepmen untuk mengantisipasi penurunan populasi alami kepiting bakau (Scylla spp.). Perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul akibat pemberlakuan kepmen tersebut antara lain larangan perdagangan kepiting dengan ukuran karapas kurang dari 15cm, kepiting gendong telur dan kelas C yang merupakan produk terbesar hasil tangkapan nelayan. Selain itu, penggunaan jaring kelompok pukat, perlu mendapat dukungan cara aplikasi dan pemanfaatan hasil tangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan telah menerbitkan kepmen untuk mengantisipasi penurunan populasi alami kepiting bakau (Scylla spp.). Perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul akibat pemberlakuan kepmen tersebut antara lain larangan perdagangan kepiting dengan ukuran karapas kurang dari 15cm, kepiting gendong telur dan kelas C yang merupakan produk terbesar hasil tangkapan nelayan. Selain itu, penggunaan jaring kelompok pukat, perlu mendapat dukungan cara aplikasi dan pemanfaatan hasil tangkap.
Pada tahun anggaran 2018 ini, tim Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) dari LPPKM Untan terdiri atas Dr. Iman Suswanto, Ahmad Mulyadi, MSi dan Yeni Hurriyani, MSi. Dalam kegiatannya, Tim pelaksana melibatkan 2 mitra UKM Bapak Suhaemi dan Samsudin masing-masing sebagai pengepul kepiting bakau dan pemilik kapal sekaligus sebagai nelayan tangkap. Terbitnya Kepmen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No 1/2015 yang antara lain mengatur penangkapan lobster (Panulirusspp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Beberapa kelas kepiting dikenai pelarangan penangkapan berupa kepiting bakau bertelur dan kepiting dengan lebar karapas kurang dari 15 cm (setara dengan bobot 3 ekor/kg). Tujuan penerbitan kepmen memang melindungi keberadaan kepiting yang disinyalir telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pengaturan penangkapan. Sinyalemen penurunan populasi kepiting di alam dibenarkan oleh pelaku dalam jual beli kepiting. Pada satu dekade sebelumnya populasi super crab (SP) yang mencapai bobot > 1 kg cukup melimpah. Saat ini keberadaan SP sangat sulit dijumpai. Demikian pula dengan populasi kelas kepiting lainnya. Oleh karena itu, penerbitan kepmen dapat dibenarkan, tetapi membutuhkan waktu yang cukup agar semua pihak dapat beradaptasi dalam berbagai aspek mulai dari penangkapan sampai pemasarankepiting bakau.
Luaran kegiatan adalah merubah paradigma agar produksi kepiting jangan hanya mengandalkan hasil tangkapan alam, tetapi juga melalui teknik budidaya melalui pola kerjasama pengepul-nelayan, pembuatan kolam pembesaran dan perbaikan sarana alat tangkap nelayan.Hal ini diilakukan untuk mengatasi realita di lapangan, semua hasil tangkapan kepiting oleh nelayan baik besar maupun kecil akan dijual ke pengepul kecil, sementara saat pengepul kecil menjual ke pengepul besar yang pada umumnya dijual antar propinsi atau luar negeri hanya menerima kepiting sesuai peraturan Kepmen tersebut di muka. Keunggulan budidaya selain keuntungan finansial, suplai produk kontinyu, juga akan terjadi penyerapan tenaga kerja masyarakat pedasaan dan menjaga kelestarian alam.Sebagai contoh hitungan budidaya kepiting bakau 100 kg dipelihara.
Secara sederhana di kolam parit ukuran 5 x 20 m2 dengan perhitungan sederhana ongkos produksi berupa pengadaan bibit ukuran 6-8 ekor/kg sebanyak 100 kg dengan harga Rp. 30 ribu/kg, pakan (ikan rujah) hasil tangkapan dan tenaga kerja sebesar Rp. 3 juta, sehingga total modal sebanyak Rp. 6 juta. Dengan asumsi target panen cukup 80%, maka akan diperoleh 600 ekor dengan bobot rata-rata berkisar 2,5 ons/ekor akan dihargai Rp. 60 ribu/kg. Keuntungan bersih berkisar Rp. 3 jutaan selama 2 bulan.
Jurnalis Warga
Dr Iman
Suswanto
Dosen
Fakultas Pertanian
Posting Komentar