KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ini 6 Pernyataan Sikap AJI Pontianak


Dian Lestari, Ketua AJI Pontianak/Istimewa

Pontianak, JOn - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak Menggelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) 2018 dengan menggelar aksi di Bundaran Digulis Pontianak, Kamis (3/5/2018)

Mengusung tema Independen di Tahun Politik, dalam aksi tersebut dilakukan pembagikan pulpen berpita ungu kepada pengendara serta orasi oleh pers mahasiswa.

AJI Pontianak mengatakan tahun politik menjadi tantangan bagi pers di Bumi Khatulistiwa untuk mempraktikkan jurnalisme yang profesional dan independen. Profesionalisme pers harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu. Sedangkan independen bukan berarti tidak berpihak, tapi keberpihakan pers untuk kepentingan publik, dan kelangsungan demokrasi. 

Selain itu, AJI Pontianak menyampaikan enam pernyataan sikap. Berikut enam sikap AJI Pontianak:
   
Pertama, AJI Pontianak mengingatkan seluruh jurnalis yang meliput pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 harus bersikap independen, tidak terlibat politik praktis, dan non partisan, sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Jurnalis dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.

Kedua, AJI Pontianak mengajak pers nasional maupun daerah tidak larut dalam dinamika kompetisi politik Pilkada, sehingga isi pemberitaan menjadi tidak berimbang.

Ketiga, AJI Pontianak mengajak pers terus berupaya menyajikan informasi akurat demi melawan berbagai kabar bohong alias hoaks. Dengan demikian, fakta kebenaran yang diungkap media arus utama tidak lantas tertutup oleh hoaks.

Keempat, AJI Pontianak mengingatkan seluruh jurnalis tidak menjadikan media sosial/ medsos sebagai sumber utama berita. Lantaran medsos kerap menjadi sarana penyebaran berita-berita hoaks yang tak jelas ujung pangkalnya. Media harus memuat berita-berita hasil kerja jurnalistik yang profesional dan mematuhi kode etik jurnalis.

Kelima, AJI Pontianak meminta aparat penegak hukum menggunakan UU Pers sebagai lex specialis saat menangani perkara yang terkait pemberitaan atau produk jurnalistik.

Keenam, AJI Pontianak meminta masyarakat dan organisasi berbasis masyarakat menghormati kerja jurnalistik, sebagai profesi yang dilindungi Undang-Undang. Jika terdapat ketidakpuasan atau sengketa Pers diharapkan menggunakan jalur yang diatur Undang-Undang yaitu Dewan Pers. (R/Lukman)
Posting Komentar

Posting Komentar