KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Kalbar

Suasana rapat penetapan nilai zakat fitrah 1439 Hijriyah (foto: kalbar.kemenag.go.id)
Pontianak, JOnKantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah, Senin 14 Mei 2018 di ruang Operation Room Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalbar. Besaran nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan 29 Ramadhan tahun ini atau sebelum tanggal 1 Syawal 1439 Hijriyah/2018 Masehi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Kaharudin mengatakan bahwa penetapan nilai zakat fitrah ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang bulan suci Ramadhan.

Rapat penetapan nilai zakat fitrah ini bertujuan memberikan petunjuk atau edaran ke masyarakat muslim tentang nilai zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk beras atau pun sudah dikonversi dengan rupiah (uang tunai) dalam 4 klasifikasi sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat, Perum Bulog Divre Kalbar, IAIN Pontianak dan jajaran Eselon IV serta staf pelaksana pada Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalbar.

Sebagai acuan dalam menetapkan nilai zakat fitrah, sebelumnya dibentuk tim survey pasar untuk mengetahui harga riil di pasar-pasar tradisional maupun modern selain daftar harga resmi yang dikeluarkan oleh Bulog Kalbar. Pasar tradisional seperti Pasar Flamboyan, Kemuning, Dahlia, dan Teratai serta Hypermart sebagai pasar modern di Kota Pontianak.

Berikut hasil survey Senin kemaren, harga beras tertinggi dan terendah untuk pasar Flamboyan 9.500/13.500, Kemuning 10.000/14.000, Dahlia 12.000/14.000, Teratai 10.000/13.300, dan Hypermart 13.000/20.000.

Setelah dilakukan pemaparan hasil survey harga beras dan mendengar masukan-masukan dari peserta rapat, maka diputuskanlah besaran nilai zakat fitrah untuk tahun 1439 H/2018 M ini sebagai berikut:
  1. Yang mengkonsumsi beras klasifikasi I 2,5 kg @ Rp. 15.000,- = Rp. 37.500,-
  2. Yang mengkonsumsi beras klasifikasi II 2,5 kg @ Rp. 14.000,- = Rp. 35.000,-
  3. Yang mengkonsumsi beras klasifikasi III 2,5 kg @ Rp. 12.000,- = Rp. 30.000,-
  4. Yang mengkonsumsi beras klasifikasi IV 2,5 kg @ Rp. 10.000,- = Rp. 25.000,-
Bagi daerah yang harga berasnya berbeda dengan di atas, dapat menyesuaikan harga beras daerah setempat. Hasil dari penetapan nilai zakat fitrah ini masih sama nilainya dengan tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat juga menghimbau masyarakat muslim agar menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, BAZNAS Kabupaten/Kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas/Instansi, Masjid dan Mushola di masing-masing daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang telah dikeluarkan izinnya oleh pemerintah.

Sumber: kalbar.kemenag.go.id
Posting Komentar

Posting Komentar