Pontianak, Jurnalistiwa Online - Komandan Pangkalan Utama TNI
Angkatan Laut (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama (Laksma) TNI
Gregorius Agung W. D., M.Tr (Han) laksanakan Press Conference penangkapan KLM.
Putri Setia di Dermaga Lantamal XII Jalan Komyos Sudarso No. 1 Pontianak
Kalimantan Barat.
KRI Sembilang-850 yang di
komandani Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya merupakan Unsur Organik Satuan
Patroli Lantamal XII, dibawah kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Armada
Barat (Guspulabar) dalam satuan tugas “Operasi Poros Sagara 2018” melaksanakan patroli
di sekitar perairan wilayah kerja Lantamal XII Pontianak Kalimantan Barat.
Pada saat dilaksanakan patroli di
sekitar perairan sebelah utara Pulau Datu divisi jaga laut melihat kontak
mencurigakan dengan haluan ke arah utara perairan Malaysia pada posisi 01° 26’
070” LU – 108° 55’ 075” BT, Komandan KRI
Sembilang-850 memerintahkan untuk melaksanakan pendekatan dan peran tempur
bahaya umum dalam hal ini peran pemeriksaan dan penggeledahan.
Setelah dilaksanakan peran
pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal KM. Putri Setia dengan GT. 51 ton
yang bermuatan Rotan jenis sega sejumlah 94 ton, yang rencana kapal
berlayar/SPB dari Pegatan mendawai/Kalteng–Jambi, ternyata dalam pemeriksaan
banyak dokumen yang tidak sesuai.
Lebih lanjut, Komandan KRI Sembilang-850
koordinasi dengan komando atas (Guspurlabar) dan mendapatkan perintah untuk
dilaksanakannya pengawalan ke Pangkalan Utama TNI AL terdekat dalam hal ini
Lantamal XII Pontianak untuk dilaksanakan pemeriksaan, penyelidikan dan proses
lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan,
penyidikan lanjutan terhadap KLM. Putri Setia oleh aparat berwenang dihasilkan cukup bukti untuk patut diduga terjadi tindak pidana yang di antaranya, tindak
pidana kepabeanan (ekspor ilegal), pelaku berinisial Rm asal Pontianak selaku Nakhoda KLM. Putri Setia dengan ABK berjumlah enam orang, bahwa kapal
menuju ke Jambi adalah fiktif untuk mengelabuhi aparat, agar keluar SPBnya,
kapal direncanakan oleh pelaku menuju ke Sibu Malaysia untuk menyelundupkan
rotan jenis sega.
Adapun fakta-fakta bahwa memang
benar KLM. Putri Setia melakukan penyimpangan tujuan/track yang tidak lazim dan
sangat jauh, pada saat dilakukan penangkapan oleh KRI Sembilang-850, KLM. Putri
Setia mengarah utara/hampir menuju tapal batas perairan ke Malaysia.
KLM Putri Setia patut diduga
telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun
2006 tentang:
a. Kepabeanan, pasal 102A huruf a
: mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, pasal 102A huruf e
: mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi degan dokumen yang sah sesuai degan
pemberitahuan pabean. ancaman Hukuman: pidana penjara paling singkat 1 tahun,
paling lama 10 tahun & denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5
miliar.
b. Tindak pidana pelayaran antara
lain, Berlayar tidak sesuai dengan SPB, Bukti menyimpang dari track yang
seharusnya ke Jambi namun KLM. Putri Setia bergerak ke Utara, Dasar Hukum :
Pasal 193 ayat 1 huruf c jo 317 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.ancaman
: pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp
200.000.000,00.
c. ABK tidak dilengkapi Buku
Pelaut Dasar Hukum : Pasal 135 jo 310 UU 17 2008 tentang Pelayaran, Ancaman :
Pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00.
d. ABK tidak Disijil Dasar Hukum:
Pasal 145 jo 312 UU 17 2008 tentang Pelayaran, ancaman : Pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00.
e. Tidak memiliki Sertifikat
garis muat, Dasar Hukum: Pasal 117 (2) jo 302 (1) UU 17 2008 tentang Pelayaran,
ancaman : pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
400.000.000,00.
Selanjutnya para pelaku hingga
saat ini dalam proses hukum oleh Tim Penyidik Lantamal XII yang akan
dilimpahkan ke pihak berwenang terkait. Hadir dalam press conference para
pejabat teras lantamal XII, Kepala kantor Bea Cukai Kalbar, Kajari Pontianak,
Kadis Kehutanan Provinsi Kalbar, serta Dirpolairud Polda kalbar.
Posting Komentar