Foto: Seorang pria sedang menunjuk Trenggiling yang sedang ditimbang/Istimewa |
Sambas, Jurnalistiwa Online - Tim Khusus Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat kembali mengagalkan perdagangan sisik trenggiling seberat 13,5 kg.
Seorang pria SA (40) ditangkap di kantor JNE Tebas, Jalan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas karena kedapatan membawa sisik trenggiling sebanyak lebih kurang 2 ons.
“Rencananya sisik trenggiling tersebut akan dikirim ke pemesan di Kota Pontianak. Kemudian dari keterangan SA, dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari pria dengan inisial BR dengan harga Rp 700 ribu,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, Senin (9/4/2018).
Dari pengakuan SA, Tim kemudian bergerak ke rumah BR di Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Empat bakul rotan yang berisikan sisik trenggiling sebanyak 3,5 kg, seekor trenggiling yang sudah mati dengan berat 10 kg, 1 timbangan elektrik, bakul plastik, dan satu buku rekening bank atas nama Bahram,” jelas Mahyudi.
Kini barang bukti bersama pelaku diamankan di Polda Kalbar. Atas perbuatannya, pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. (thetanjungpuratimes.com)
Posting Komentar