KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Polda Kalbar Musnahkan 5 Kg Sabu

Net

Pontianak, Jurnalistiwa Online – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono memimpin pelaksanaan Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 5 Kg hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Nakoba, yang dilaksanakan di Balai Kemitraan Polda Kalbar pada Jumat (6/4).

Dalam kasus ini Direktorat Narkoba Polda Kalbar mengamankan empat orang tersangka berinisial GJ, WS, RA, dan TJ.

Kasus berawal dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada hari Senin (12/3) bertempat di Jalan Lintas Malindo Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Pihak kepolisian memberhentikan sebuah mobil Dum truck yang dikendarai oleh GJ dan WS.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lima kantong besar barang yang diduga sabu didalam tas yang dibungkus dalam karung yang disimpan dibelakang kursi sopir.

Selanjutnya kasus dilakukan pengembangan kepada pengambil barang dari Malaysia dan pada hari yang sama berhasil diamankan RA.

Berikutnya kasus dikembangkan lagi ke pemesan barang di Pontianak dan tidak lama setelah itu kembali diamankan AP, namun yang bersangkutan mengaku hanya suruhan untuk mengantar barang. Menurut AP, yang bersangkutan mengambil barang atas suruhan TJ yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak.

Berdasarkan Undang undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Keempat tersangka ini dikenakan ancaman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Barang Bukti yang disita sudah memiliki surat penetapan penyitaan dari kejaksaan negeri sanggau dan telah diterima oleh penyidik maka barang bukti sabu ini harus dimusnahkan. (R/Sukardi/Lukman)
0

Posting Komentar