KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Sikap BEM FISIP UNTAN terhadap Pengesahan Revisi UU MD3


Foto: Adi Afrianto, Ketua BEM FISIP UNTAN/ Istimewa


Pontianak, Jurnalistiwa Online - Pada hari Senin, 12 Februari 2018, DPR mengesahkan revisi kedua Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada sidang paripurna. Undang-Undang ini langsung menjadi polemik di masyarakat karena dinilai merupakan suatu bentuk kemunduran dalam proses berdemokrasi di Indonesia.
Secara substansi, Undang-Undang ini mengandung beberapa permasalahan yang dapat memberangus kebebasan berpendapat masyarakat serta membuat DPR menjadi lembaga yang sulit untuk dijangkau oleh hukum.

Kejanggalan revisi UU MD3 dapat dilihat pada Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pasal 73 ayat (3)  mengatur bahwa DPR berhak menggunakan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang yang tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan sah oleh DPR sebanyak tiga kali . Selanjutnya, ayat (4) huruf a dan c pasal yang sama mengatur mengenai mekanisme pemanggilan paksa oleh Polri mulai dari permohonan DPR kepada Kapolri sampai pemberian perintah oleh Kapolri kepada Kapolda untuk menghadirkan subyek yang dipanggil paksa oleh DPR. Kemudian,  Pasal 122 huruf k memberikan wewenang kepada  MKD  untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR .  Terakhir, Pasal 245 Ayat 1 membuat DPR menjadi sulit dijangkau oleh penegak hukum karena mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan .

Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dijabarkan diatas, demi mempertahankan budaya demokrasi yang sehat serta menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi, kami dengan penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi:

1. Mendesak MK untuk segera membatalkan Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1) UU MD3;

2. Menolak implementasi pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, pasal 122 huruf k, pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Bersamaan dengan sikap ini pula kami memberikan peringatan  bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak membuat undang-undang ataupun produk hukum yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Ditangan Bapak/Ibu kami berharap Indonesia menjadi lebih baik, bermartabat, dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia; bukan sebaliknya. (R/mhs)
Posting Komentar

Posting Komentar