KtHx54QkBr383xDR2xK8jWF4FPsDN0wkvFCwXh9V
Bookmark

Maniri Tewas Terlindas Truk di Imam Bonjol

Pontianak - Kecelakaan yang melibatkan truk kontainer kembali terjadi.  Kemarin, seorang warga bernama Maniri  (33) tewas setelah  tubuhnya terlindas truk trailer di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, tak jauh dari SD Pertiwi. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. 
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kompol Syf Salbiah menerangkan, kejadian ini bermula saat Maniri yang mengendari sepeda motor bernomor polisi KB 5121 WB hendak mendahului truk kontainer di depannya. Saat itu motor Maniri yang berboncengan dengan Nursadi (29) melaju dari arah Jalan Adi Sucipto menuju lampu merah simpang Hotel Garuda. 
“Saat motor Maniri berusaha menyalip truk kontainer dengan posisi berada di kanan truk, sebuah sepeda motor yang berada di depannya tiba-tiba mengurangi kecepatan,” ujar Salbiah pada Pontianak Post. 
Karena jaraknya dekat, sepeda motor KB 5121 WB yang dikendarai Maniri menabrak bagian belakang sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya itu. Hilang keseimbangan, sepeda motor Maniri oleng ke kiri. Saat itu, tubuh maniri terjatuh dan mengenai bagian ban belakang kanan mobil tronton bernomor KB 8850 AT. 
Tubuh Maniri mengalami luka parah. Dari hidung, telinga dan mulutnya keluar darah. Maniri pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Sudarso. Namun nyawanya tidak tertolong. Warga Bakau Kecil, Kabupaten Mempawah itu meninggal saat mendapat perawatan. Sementara itu, Nusadi, rekan Maniri, selamat. Dia hanya mengalami luka lecet di bagian kaki kanan dan telah diobati.
"Sedangkan pengendara truk kontainer dan penumpang dalam kejadian kecelakaan ini tidak mengalami luka-luka," kata Salbiah.
Kecelakaan maut yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor diakibatkan oleh kendaraan truk kontainer di Jalan Imam Bonjol, Senin (26/2) kemarin disayangkan Wakil Ketua DPRD Pontianak, Syarif Alwi Almutahar. Sebab kecelakaan yang melibatkan truk kontainer bukan hanya kali ini terjadi. Alwi meminta agar jam keluar masuk kontainer dievaluasi. 
Alwi meminta, Dishub melihat terjadinya kecelakaan ini pada pukul berapa. Perwa tentang aturan keluar masuk kendaraan muatan berat itu harus jadi acuan. Jika kejadian kecelakaan bukan pada jam operasinya mesti ada sanksi yang dijatuhkan pada perusahaan tempat kendaraan berat tersebut bernaung.
 “Tidak salah rasanya mengecek jam operasional truk tersebut. Jika kejadiannya bukan pada operasional truk, artinya itu sudah melanggar aturan," ujar Alwi kepada Pontianak Post, Senin sore.
Korban tewas dan sepeda motornya (foto: tribunpontianak)

Selain itu, aturan pemasangan perisai kolong pada truk muatan besar mesti segera diterapkan. Alwi menjelaskan, Komisi B DPRD Pontianak, baru-baru ini sudah melakukan rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Pekerjaaan Umum Kota Pontianak, dan Satlantas Polresta Pontianak. Salah satu pembahasannya adalah mengenai pemberlakukan perisai kolong pada truk kontainer.
Berkaca dari kejadian kecelakaan pengendara motor yang dilanggar truk kontainer, kebanyakan korban terlindas. Padahal, lanjut Alwi, apabila truk kontainer dipasangi perisai kolong paling tidak meminimalisir terjadinya lindasan pada korban.
Di kesempatan itu ia juga mengimbau pada sopir truk kontainer untuk mengurangi kecepatan saat berkendara di jalan kota. Dari hasil rapat beberapa waktu lalu, soal kecepatan kendaraan roda besar juga jadi perhatian. "Kecepatan kendaraan itu harus dibatasi," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilnea Candramidi turut prihatin atas kejadian kecelakaan antara sepeda motor dan truk kontainer itu. 
"Saat ini kami tengah merevisi perwa kendaraan muatan besar. Yang jadi perhatian itu soal pemasangan  perisai kolong truk kontainer dan truk. Berkasnya sudah masuk di bagian hukum, jika sudah selesai maka akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditindaklanjuti," katanya.
Meski aturannya masih dalam proses, tapi surat akan pemberlakuan aturan ini sudah disampaikan pada pengusaha truk muatan besar. Rujukannya dari aturan PP 55 tahun 2012. Jika aturannya keluar tapi tak dilaksanakan, maka bisa dikenakan denda Rp25 juta.
"Kejadian kecelakaan ini akan mendorong kami untuk mempercepat aturan pemasangan perisai kolong pada kendaraan muatan berat," katanya. (pontianakpost)
Posting Komentar

Posting Komentar